Jakarta // Radarpost.id
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri menggagas Program Bapak Asuh, Ibu Asuh, dan Sahabat Pelajar sebagai langkah memperkuat perlindungan terhadap siswa sekaligus mencegah berbagai persoalan di lingkungan sekolah sejak dini.
Gagasan tersebut disampaikan Asep dalam kegiatan di Balai Sarbini, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026). Program ini diarahkan untuk mendekatkan personel kepolisian dengan pelajar melalui pendampingan, pembinaan, dan komunikasi secara berkelanjutan.
Asep mengatakan, keamanan pelajar tidak hanya berkaitan dengan keselamatan saat berada di sekolah. Anak-anak juga membutuhkan sosok yang mau mendengar dan memahami persoalan yang mereka hadapi.
“Yang kita bangun melalui program ini adalah sistem pencegahan sejak dini agar anak-anak kita tidak masuk situasi yang bisa merugikan masa depannya,” kata Asep.
Melalui Program Bapak Asuh, Ibu Asuh, dan Sahabat Pelajar, polisi diharapkan dapat menjadi sosok yang dipercaya siswa. Pelajar dapat memiliki ruang untuk bertanya, bercerita, maupun menyampaikan persoalan yang sedang mereka hadapi.
Program tersebut merupakan tindak lanjut dari Forum Kemitraan Polri dan Masyarakat Sekolah (FKPMS) yang diluncurkan Kapolda Metro Jaya pada 11 Maret 2026.
Sebelumnya, FKPMS telah dikembangkan di 11 sekolah di Jakarta. Forum ini menjadi wadah komunikasi dan koordinasi antara polisi, sekolah, orang tua, serta masyarakat untuk melakukan deteksi dini terhadap berbagai persoalan di lingkungan pendidikan.
Personel kepolisian nantinya tidak hanya memberikan penyuluhan hukum kepada siswa. Mereka juga diarahkan memahami karakter lingkungan sekolah dan dinamika yang dihadapi para pelajar.
Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu siswa menghadapi tekanan, ajakan, maupun pengaruh negatif yang berpotensi membawa mereka ke dalam tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Sejumlah persoalan seperti perundungan, kekerasan, tawuran, hingga pengaruh negatif media sosial menjadi bagian dari hal yang perlu dicegah melalui komunikasi dan pendampingan sejak awal.
Asep menegaskan, perlindungan terhadap pelajar tidak bisa dilakukan kepolisian seorang diri. Peran guru, orang tua, sekolah, dan masyarakat diperlukan agar persoalan anak dapat dikenali serta ditangani sebelum berkembang lebih jauh.
Dengan program tersebut, Polda Metro Jaya mendorong pola pendekatan yang lebih dekat antara polisi dan pelajar. Polisi diharapkan hadir bukan hanya ketika terjadi pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai pihak yang dapat mendengar dan membantu siswa menghadapi berbagai persoalan.












