Depok || Radarpost.id
Satpol PP Kota Depok melakukan penertiban bangunan liar di sepanjang Jalan Boulevard Grand Depok City (GDC), Kota Depok, Jawa Barat pada Kamis (17/9/2026) pagi.
Pantauan di lokasi, proses penertiban melibatkan ratusan personel gabungan baik dari anggota Satpol PP, TNI-Polri, hingga Dishub Kota Depok.
Selain itu, dua alat berat jenis excavator juga diterjunkan ke lokasi untuk merobohkan deretan bangli di pinggiran jalan dan menutupi trotoar.

Anggota Satpol PP terlebih dahulu mengeluarkan dan mengamankan barang-barang berharga di dalam lapak pedagang sebelum dirobohkan.
Tak ada perlawanan yang berarti dari penghuni bangunan liar, mereka hanya bisa pasrah saat alat berat meratakan tempatnya mencari nafkah. (**).












