Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Polda Metro Jaya Tetapkan 47 Tersangka Kerusuhan 27 Agustus

Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan penyidikan kerusuhan 27 Agustus 2026 dan menetapkan 47 orang sebagai tersangka.(Jaenal)

Jakarta // Radarpost.id

Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 47 orang sebagai tersangka terkait rangkaian kerusuhan yang terjadi setelah aksi penyampaian pendapat pada 27 Agustus 2026.

Dari jumlah tersebut, tiga tersangka terbaru berinisial RF, MH, dan FM ditangkap polisi pada Rabu (2/9/2026). Ketiganya diduga terlibat dalam aksi perusakan fasilitas umum di sekitar Gedung DPR/MPR RI.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan keterangan saksi.

“Selanjutnya penyidik telah menetapkan 47 orang sebagai tersangka terkait perusakan fasilitas umum dan penganiayaan,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2026).

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 44 orang sebagai tersangka. Setelah dilakukan pengembangan penyidikan, jumlah tersebut bertambah tiga orang dengan ditangkapnya RF, MH, dan FM.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam rangkaian perusakan yang terjadi di depan Gedung DPR/MPR RI.

Selain kasus perusakan, Polda Metro Jaya juga masih memburu terduga pelaku pengeroyokan atau penganiayaan yang menyebabkan seorang warga berinisial BS meninggal dunia.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 14 saksi. Polisi juga menganalisis rekaman CCTV serta sejumlah video yang beredar di media sosial.

Dari hasil pendalaman dan pencocokan keterangan para saksi dengan analisis digital, penyidik mendapatkan dua sketsa wajah yang diduga mengarah kepada terduga pelaku.

“Saat ini penyidik sedang melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” ujar Iman.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak yang menggerakkan, menyediakan dana, ataupun memiliki peran lain dalam kerusuhan.

Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial tanpa memastikan kebenarannya.

Masyarakat diminta mencermati informasi terkait perkembangan kasus dan tidak ikut menyebarkan konten yang belum terverifikasi.

Polda Metro Jaya memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat secara terbuka sesuai dengan proses hukum yang berjalan.