|| JAKARTA || RADAD POST.ID ||
Kepolisian kembali mencatatkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial YJ (33), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis heroin. Penangkapan dilakukan di kawasan Karang Tengah, Tangerang, pada Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.
Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari, mengatakan bahwa dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu plastik berisi tiga plastik klip besar yang diduga kuat berisi heroin. Total berat bruto barang haram tersebut mencapai 1,106 kilogram.
“Rinciannya, kantong A dan B masing-masing seberat 0,454 kilogram, dan kantong C seberat 0,200 kilogram. Jika ditotal, barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 1,1 kilogram,” ujar AKP Edy dalam keterangan tertulis pada Rabu, 4 Juni 2025.
Menurut AKP Edy, nilai pasar dari heroin tersebut diperkirakan mencapai Rp4,1 miliar. Ia menyebutkan bahwa pengungkapan ini merupakan capaian signifikan, mengingat terakhir kali pihak kepolisian mengungkap peredaran heroin di wilayah hukum Polda Metro Jaya adalah pada tahun 2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, heroin tersebut diketahui berasal dari wilayah Sumatera dan rencananya akan diedarkan di Jakarta. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan sebelum barang terdistribusi ke masyarakat.
“Dengan pengungkapan ini, kami menyelamatkan sekitar 1.100 jiwa dari bahaya penyalahgunaan heroin,” tambah AKP Edy.
Saat ini, tersangka YJ telah ditahan di Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara hingga 20 tahun.













