Bekasi // Radarpost.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik kreator konten MVK alias Vilmei.
Kerugian sementara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp1.282.915.000 berdasarkan hasil audit internal dan penelusuran riwayat transaksi yang disampaikan kepada penyidik.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial ZK alias Z, ASR alias A, dan L.
“Ketiganya sudah dilakukan penahanan. Penyidik masih terus mendalami aliran transaksi maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” kata Verdika saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (2/9/2026).
Perkara tersebut mulai ditangani polisi setelah menerima laporan pada 25 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, tersangka ZK diketahui merupakan karyawan korban yang memiliki akses terhadap perangkat yang terhubung dengan akun TikTok milik Vilmei.
Akses tersebut diduga dimanfaatkan untuk memindahkan saldo dalam bentuk aset dolar Amerika Serikat (AS) yang berasal dari sejumlah aktivitas pada akun TikTok korban.
Saldo tersebut antara lain diperoleh dari program afiliasi, penjualan produk yang bekerja sama dengan sponsor, serta hadiah digital atau gift yang diterima melalui siaran langsung.
Penyidik menduga saldo tersebut kemudian digunakan untuk membeli koin TikTok. Koin itu selanjutnya dikirim dalam bentuk gift kepada sejumlah akun yang dikuasai ZK serta akun yang berkaitan dengan tersangka ASR dan L.
Setelah itu, hasil transaksi tersebut diduga dicairkan melalui sejumlah dompet digital dan rekening bank.
“Kerugian sementara sekitar Rp1,28 miliar berdasarkan audit internal dan riwayat transaksi yang disampaikan korban. Nilai tersebut masih kami dalami karena penyidik juga melakukan penelusuran terhadap akun-akun penerima lainnya,” ujar Verdika.
Polisi hingga kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap secara menyeluruh aliran dana dalam perkara tersebut.
Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan penggelapan saldo tersebut.
Verdika menegaskan, jumlah tersangka masih dapat bertambah apabila penyidik menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.












