Jakarta|| RadarPost id
Polres Metro Jakarta Selatan kembali mengungkap kasus narkoba yang menyeret musisi legendaris Fariz RM (66). Bersama seorang pria berinisial ADK (46), Fariz RM ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan oleh tim Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan dua tersangka dalam kasus ini. “Dari kemarin, yang jelas Polres Metro Jakarta Selatan unit narkoba sudah mengamankan dua orang yang sekarang sudah menjadi tersangka,” ujarnya, Rabu (19/2/2025).
Kronologi Penangkapan
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba. Berdasarkan laporan polisi LP/A/53/II/2025 tanggal 17 Februari 2025, tim opsnal unit 3 Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan.
Pada Senin, 17 Februari 2025, tim berhasil mengamankan tersangka pertama, ADK, di daerah Kemayoran, Jakarta Utara, dengan barang bukti yang diduga ganja. Setelah dimintai keterangan, ADK mengungkapkan bahwa narkoba tersebut dipesan oleh seseorang berinisial FRM.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan bergerak ke Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 18 Februari 2025. Di sana, tim berhasil mengamankan Fariz RM, yang diduga memesan narkoba dari ADK. “Setelah kita dapatkan keterangan dari FRM bahwa FRM memesan barang yang diduga narkoba dari ADK, maka FRM diamankan di Bandung,” jelas Kompol Nurma Dewi.
Barang Bukti dan Pasal yang Diterapkan
Dalam kasus ini, Fariz RM diduga memesan ganja dari ADK. Namun, jumlah pasti barang bukti masih dalam pemeriksaan laboratorium. Polisi juga masih mendalami apakah ADK berperan sebagai bandar atau hanya pengguna.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Status Fariz RM dalam Investigasi
Saat ditanya apakah Fariz RM sudah menjadi target polisi sebelumnya, Kompol Nurma Dewi menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka ADK. “Kita menangkap ADK terlebih dahulu, baru setelah pengembangan kita dapatkan FRM,” katanya.
Terkait dengan kondisi saat penangkapan, pihak kepolisian belum memberikan detail lebih lanjut dan akan menyampaikan informasi dalam rilis resmi. “Nanti kita tanyakan lebih lanjut kepada penyidik karena yang bertindak adalah tim operasional,” tutupnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kedua tersangka.