JAKARTA || Radarpost.id
Prof. Dr. Suparji Ahmad, SH., MH., menanggapi kontroversi yang terjadi dalam persidangan yang melibatkan Razman dan Firdaus Wibowo, yang dinilai telah melukai marwah persidangan. Menurut Suparji, banyak pandangan yang muncul terkait hal ini, namun ia ingin melihatnya dari perspektif yang lebih mendalam mengenai substansi dan prosedur dalam persidangan.
“Ketika kita melihat suatu persoalan hukum, kita harus memperhatikan aspek substansi dan prosedur dengan baik dan benar. Jika seseorang ingin memperjuangkan substansi tertentu dalam persidangan, maka mereka harus mengikuti prosedur yang berlaku dan menerima keputusan yang ada,” ujar Suparji.
Terkait dengan tuntutan agar persidangan dibuka untuk umum, Suparji mengingatkan bahwa persidangan memang pada dasarnya terbuka untuk umum. Namun, ketika ada hal-hal yang menyangkut kesusilaan, sidang bisa dilakukan tertutup. Keputusan tersebut sepenuhnya menjadi hak Ketua Majelis Hakim.
“Jika terdapat keberatan atas keputusan tersebut, ada prosedur yang bisa ditempuh, seperti mengajukan protes kepada Ketua Pengadilan Negeri. Semua pihak, termasuk Jaksa, terdakwa, dan penasihat hukum, harus menghormati keputusan hakim karena mereka memiliki otoritas dalam persidangan,” tegasnya.
Suparji juga menggarisbawahi pentingnya menjaga kehormatan persidangan dan transparansi dalam pencarian kebenaran materiil. Dalam hal ini, persidangan terbuka adalah langkah untuk memastikan akuntabilitas, meskipun ada urgensi bagi terdakwa untuk membela diri agar terbebas dari dakwaan.
“Kecurigaan dan ketidakpercayaan yang timbul dari publik terhadap proses persidangan bisa merusak integritas persidangan itu sendiri. Meskipun begitu, kita harus membedakan antara kekhawatiran yang rasional dengan kritik yang tidak objektif,” tambahnya.
Mengenai dinamika kasus ini, Suparji menjelaskan bahwa proses hukum tidak bisa disamakan antara satu kasus dengan kasus lainnya. Semua tergantung pada konteks, subjek, dan bukti yang ada. Oleh karena itu, penting untuk mengedepankan objektivitas dalam proses persidangan dan menghindari pengaruh luar yang bisa merusak hukum.
“Agar proses hukum berjalan mulus, semua pihak, termasuk pengacara, harus mematuhi etika profesi mereka. Jika etika profesi tidak dijalankan dengan benar, maka bisa berdampak buruk pada jalannya persidangan,” jelas Suparji.
Di akhir pernyataannya, Suparji mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap etika profesi bisa berujung pada sanksi, termasuk proses di Dewan Kehormatan, yang bertujuan untuk menjaga marwah profesi hukum dan integritas persidangan.
Kasus ini menimbulkan banyak sorotan, namun pada akhirnya, kebenaran materiil harus dicapai berdasarkan bukti yang sah dan prosedur yang tepat.













