Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

PSI Depok Gelar Diskusi Publik Bahas RUU Perampasan Aset, Hadirkan Tokoh Nasional

banner 120x600

DEPOK || Radarpost.id

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Depok akan menggelar diskusi publik bertajuk “RUU Perampasan Aset untuk Indonesia Bersih dan Berdaulat”. Hal ini juga sebagai respon atas keresahan publik atas maraknya kasus korupsi.

Kegiatan ini akan berlangsung di Rumah Perubahan (Jakarta Escape), Jalan Mabes 2 Nomor 5, Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi–Jakarta Timur, mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Pada Minggu (26/10/2025).

Keynote speaker acara ini PSI menghadirkan sejumlah pembicara nasional dari berbagai latar belakang, di antaranya Guru Besar Universitas Indonesia dan pemikir transformasi sosial, Prof. Rhenald Kasali, Ph.D; pengamat politik dan akademisi Dr. Boni Hargens, Ph.D; praktisi hukum dan aktivis antikorupsi Ronald Arieston Sinaga; serta akademisi hukum dan pemerhati kebijakan publik Dr.Z. Boy Kanu,S.H.,M.H.

Ketua DPD PSI Kota Depok, Binton Nadapdap, mengatakan diskusi ini digelar menjadi bagian dari komitmen PSI untuk mendorong penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurutnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset adalah langkah penting menuju tata kelola Pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Ketua DPD PSI Kota Depok, Binton Nadapdap

“RUU ini tidak hanya bicara soal perampasan aset hasil kejahatan, tetapi juga soal keberanian negara untuk menegakkan keadilan dan mengembalikan hak rakyat dari praktik korupsi yang merugikan bangsa,” ujar Binton, Sabtu (25/10/2025).

Binton (Mahasiswa S2 dan S3 Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang juga bertindak sebagai moderator mengatakan, diskusi ini akan menjadi ruang terbuka bagi masyarakat dan akademisi untuk memahami secara mendalam urgensi dan tantangan implementasi RUU Perampasan Aset.

“Kami ingin PSI menjadi bagian dari gerakan moral untuk menekan praktik korupsi. Dengan melibatkan tokoh-tokoh berpengaruh dan pemikir kritis,” katanya.

“Kami berharap lahir rekomendasi yang konstruktif untuk mempercepat pengesahan RUU ini,” tambah Binton.

Selain itu, Binton menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan salah satu instrumen penting untuk memperkuat kedaulatan hukum di Indonesia.

Apalagi saat ini maraknya kasus korupsi yang jumlahnya sudah tidak tanggung tanggung lagi, belum lama kejakasaan agung menyerahkan ke kementrian keuangan 13 triliunan yang disaksikan bapak Presiden Prabowo.

Menurutnya, pembahasan RUU tersebut seharusnya mendapat dukungan penuh dari semua pihak karena manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Ketika aset hasil korupsi berhasil disita dan dikembalikan ke negara, itu berarti hak publik dipulihkan. Ini bukan hanya isu politik, tapi juga isu keadilan sosial,” tegasnya.

Diskusi publik ini terbuka untuk umum dan diharapkan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, aktivis, akademisi, hingga pegiat antikorupsi.

PSI Depok menilai kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kesadaran publik terhadap pentingnya transparansi dan akuntabilitas di tubuh Pemerintahan.

“Rakyak gak mau tau, yang rakyat mau para koruptor itu dimiskinkan, ditangkap. Jadi urgensinya RUU perampasan aset ini adalah kita mulai dari sekarang, terlepas ada kekurangan nanti ke depan akan perbaiki,” ucapnya.

Binton, menilai RUU persampasan aset merupakan solusi dari kurangnya mekanisme tindak pidana korupsi. Akan tetapi bisa menjadi dua mata pisau.

Diskusi ini diharapkan bisa memberikan wawasan lebih luas bagi masyarakat mengenai urgensi RUU Perampasan Aset sekaligus membuka ruang dialog agar regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar adil dan efektif. (**).