Login

PT.KUY Tuntut Ganti Rugi Terhadap Perbasi

|| JAKARTA || RADARPOST.ID || 

PT Kuy, penyelenggara turnamen bola basket nasional, resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap sebuah organisasi bola basket nasional yang dikenal dengan nama Perbasi. Sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta pusat pada hari ini.

Dalam keterangannya kepada media, tim kuasa hukum PT Kuy yang terdiri dari Ayub Markus SH, Hari Purwanto SH, dan Leonardo Julius SH menyatakan bahwa gugatan ini diajukan setelah upaya mediasi di luar pengadilan tidak membuahkan hasil.

“Gugatan ini bukan hanya untuk mencari ganti rugi atas kerugian materiel yang kami alami, tetapi juga demi kepastian hukum dan perbaikan tata kelola penyelenggaraan kompetisi bola basket ke depan,” ujar Ayub Markus.

Permasalahan bermula dari penyelenggaraan turnamen bola basket yang dijadwalkan berlangsung pada 1–7 Mei 2025. PT Kuy sebagai pihak penyelenggara mengandalkan rekomendasi dari Perbasi, termasuk dalam hal penugasan wasit melalui Inforwas (Informasi Wasit). Namun, pada hari pertama pertandingan, wasit yang dijanjikan tidak hadir hingga mendekati waktu pertandingan dimulai. Demi keberlangsungan acara, PT Kuy akhirnya menggunakan wasit dari luar daftar resmi.

Akibat hal tersebut, Perbasi mencabut rekomendasi terhadap turnamen tersebut pada hari keempat. Langkah ini dinilai sepihak dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. “Tidak ada aturan eksplisit dalam regulasi yang menyebutkan bahwa penggunaan wasit non-Inforwas pada satu pertandingan mengakibatkan pencabutan rekomendasi secara keseluruhan,” tambah Leonardo Julius.

Pencabutan ini berdampak signifikan, termasuk kerugian materiil yang ditaksir mencapai lebih dari Rp400 juta. Selain kerugian finansial, langkah Perbasi dinilai mencoreng reputasi penyelenggara serta mengganggu kelangsungan pertandingan yang sudah melibatkan pemain, tim, dan sponsor baik dari dalam maupun luar negeri.

Kuasa hukum PT Kuy berharap gugatan ini menjadi momentum untuk perbaikan manajemen organisasi olahraga nasional. “Event seperti ini pada dasarnya membantu membesarkan bola basket Indonesia. Jangan sampai penyelenggara yang punya niat baik justru dirugikan oleh kebijakan yang tidak transparan,” pungkas Hari Purwanto.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda jawaban dari pihak tergugat. Sementara itu, sesuai anjuran hakim, ruang mediasi tetap terbuka bagi kedua belah pihak.

Exit mobile version