Malang || Radarpost.id
Dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan SMP Negeri 6 Singosari mencuat setelah pihak sekolah melalui humasnya mengakui adanya penarikan dana sebesar Rp100 ribu kepada siswa. Hingga saat ini, realisasi pembayaran dari pungutan tersebut disebut baru mencapai sekitar 30 persen.
Humas sekolah, Riyanto, tidak membantah adanya penarikan dana tersebut. Ia menyebut pihak sekolah masih melakukan sosialisasi kepada para wali murid terkait pungutan yang sedang berjalan.
“Memang benar, mas, Rp100 ribu sedang berjalan, tetapi memang baru sekitar 30 persen yang terealisasi,” ungkap Riyanto saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).
Pengakuan tersebut memicu sorotan dari sejumlah wali murid dan masyarakat. Mereka mempertanyakan dasar hukum dari pungutan yang dilakukan di sekolah negeri tersebut.
Beberapa wali murid menilai penarikan dana dengan nominal yang telah ditentukan menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola keuangan di lingkungan sekolah. Mereka mendesak pihak sekolah segera memberikan klarifikasi secara terbuka.
“Kami meminta pihak sekolah menjelaskan secara transparan dan jika memang tidak ada dasar aturan yang jelas, uang tersebut harus dikembalikan,” ujar salah satu wali murid.
Secara hukum, praktik pungutan di sekolah negeri tanpa dasar aturan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e, disebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara dilarang menyalahgunakan jabatan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.
Selain itu, aturan di bidang pendidikan juga mengatur secara tegas mengenai larangan pungutan di sekolah negeri. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, disebutkan bahwa komite sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana yang bersifat sukarela, bukan pungutan dengan nominal yang telah ditentukan.
Menyikapi polemik tersebut, sejumlah pihak mendesak Inspektorat daerah segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa.
Apabila terbukti sebagai pungutan liar, pelaku dapat dijerat pidana penjara minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan tindak pidana korupsi.













