Jakarta|| Radarpost.id
Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara terkait laporan dugaan investasi yang berujung pada kerugian korban.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan, status Ruben Onsu atau RSO sebagai terlapor telah dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Sat Reskrim.
“Beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” kata Joko kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Berawal dari Laporan Polisi
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula dari laporan polisi bernomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025.
Dalam laporan tersebut, seseorang berinisial P disebut sebagai pelapor, sementara korban dalam perkara ini berinisial DM.
Menurut polisi, perkara bermula ketika Ruben diduga menawarkan kepada korban untuk melakukan investasi dengan iming-iming keuntungan tertentu.
Korban kemudian tertarik dan terjadi kesepakatan antara kedua pihak. Dalam kesepakatan tersebut, korban menyerahkan sejumlah modal dengan harapan mendapatkan keuntungan sesuai perjanjian.
Namun, ketika waktu yang disepakati tiba, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak diterima korban. Modal yang telah diserahkan juga belum dikembalikan.
“Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor. Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan,” ujar Joko.
“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” sambungnya.
Ruben Onsu Segera Dipanggil Polisi
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ruben Onsu akan dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Joko mengatakan pemeriksaan tersebut kemungkinan dijadwalkan pada pekan depan. Namun, polisi masih mengatur agenda pemeriksaan Ruben sebagai tersangka.
“Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan,” kata Joko.
Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang telah berjalan sejak laporan polisi dibuat pada Agustus 2025.
Kuasa Hukum Ruben Belum Mengetahui
Sementara itu, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengaku belum mengetahui informasi mengenai penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Minola diketahui selama ini mendampingi Ruben dalam perkara yang berkaitan dengan mantan istrinya, Sarwendah. Namun, belum diketahui apakah Minola juga menjadi kuasa hukum Ruben dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan ini.
Saat dimintai keterangan, Minola mengaku sedang berada di Surabaya dan meminta wartawan menghubungi Ruben secara langsung.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Ruben Onsu mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka.
Polisi selanjutnya akan memeriksa Ruben untuk mendalami perkara, termasuk kesepakatan investasi, penyerahan modal, serta dugaan tidak dikembalikannya dana kepada korban.













