Malang || Radarpost.id
SMP Negeri 1 Karangploso menegaskan bahwa pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku. Seluruh penggunaan anggaran, termasuk untuk pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) serta pembayaran honorarium, telah disesuaikan dengan ketentuan dan dilaporkan secara administratif.
Pihak sekolah melalui kepala sekolah arifin spd,mpd menjelaskan bahwa anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana direalisasikan sebesar 9,1 persen dari total alokasi anggaran. Realisasi tersebut juga telah dicatat dalam Buku Kas Umum (BKU) dengan besaran yang sama, sehingga masih berada di bawah batas maksimal 20 persen sebagaimana diatur dalam Juknis Dana BOS.
Selain itu, pembayaran honorarium senilai Rp89.619.300 juga disebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan BOS. Honor tersebut diberikan untuk periode Juli hingga Desember 2025 kepada tenaga pendukung operasional sekolah yang terdiri atas:
– 2 orang satpam,
– 3 orang petugas kebersihan, dan
– 2 orang Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Menurutnya , keberadaan tenaga tersebut memiliki peran penting dalam menjaga keamanan, kebersihan, serta kelancaran pelayanan pendidikan di lingkungan SMPN 1 Karangploso.
Terkait jumlah peserta didik penerima Dana BOS Tahun 2025, sekolah menyampaikan bahwa data yang digunakan telah mengacu pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Tahun Pelajaran 2024/2025 Semester Genap dengan cut-off Agustus, sehingga telah sesuai dengan mekanisme penyaluran Dana BOS.
Sementara itu, untuk kondisi terbaru, jumlah peserta didik di SMPN 1 Karangploso tercatat sebanyak 853 siswa, berdasarkan Dapodik Tahun Pelajaran 2025/2026 Semester Genap.
Dengan penjelasan tersebut, pihak sekolah menegaskan bahwa pelaksanaan dan pelaporan penggunaan Dana BOS dilakukan secara tertib administrasi serta berpedoman pada regulasi yang berlaku, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan.













