Depok || Radarpost.id
Lurah Pondok Jaya Denny Ferdian bersama jajarannya melakukan sosialisasi menempelkan stiker disalahkan satu toko ritel di RW 02 Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok kemaren.
Nampak yang hadir Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Puskesmas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan kader kesehatan melakukan sosialisasi dan edukasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada Kampung Binaan KTR di RW 02, Kelurahan Pondok Jaya, Rabu (09/07/2028).
Kegiatan ini menyasar pedagang toko-toko ritel juga sarana pendidikan yang berada di lingkungan perumahan warga.
Lurah Pondok Jaya Denny Ferdian mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah preventif perlindungan atas Hak Asasi Manusia, terutama hak atas udara yang bersih tanpa asap rokok, untuk melindungi mereka yang tidak merokok supaya terhindar dari asap rokok dan efek lain yang mengikutinya.
“Kami lakukan edukasi bahaya paparan asap rokok kepada toko ritel dan sarana pendidikan di RW 02 di Kampung Binaan KTR. Untuk mengingatkan kembali pentingnya melindungi orang-orang yang kita sayangi dari bahaya asap rokok,” ujar Denny, usai melakukan sosialisasi.
Dikatakannya, selain melakukan sosialisasi dan edukasi, pihaknya juga menempelkan stiker larangan merokok, Peraturan Daerah (Perda) terkait rokok dan kawasan dilarang merokok.
“Sekitar 30 petugas dan dibagi dua kelompok. Masing-masing kelompok dibekali 24 stiker. Kami tempel di lokasi strategis,” katanya.
Dirinya menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tidak melarang penjualan rokok, tapi melarang penjualan kepada anak di bawah 18 tahun serta larangan iklan, promosi, dan sponsor rokok.
“Kami ingin edukasi. Bukan melarang jual rokok, tapi jangan ke anak-anak dan jangan ada iklan. Harapannya, lingkungan lebih sehat dan anak-anak tidak mudah tergoda merokok,” tutupnya. (**).













