Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Tidak Ada Ampun: Satpol PP Depok Akhirnya Segel dan Tutup Paksa Koat Coffee

banner 120x600

Depok || Radarpost.id

Geram dengan ulah pemilik Koat Coffee yang abaikan penyegelan karena tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tetap beroperasi, akhirnya Satpol PP Kota Depok mengambil sikap tegas.

Aparat Satpol PP melakukan penyegelan keseluruhan bangunan Koat Coffee di Jalan Siliwangi Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (12/01/2026).

Penghentian aktivitas dilakukan dengan memasang stiker, garis pita, dan plang segel di area bangunan oleh sejumlah personel Satpol PP Kota Depok.

Penyegelan dilakukan Satpol PP Kota Depok bersama tim gabungan dari unsur Polri, TNI, Dishub, Linmas, serta aparatur kecamatan dan kelurahan setempat.

Kepala Satuan Pol PP Kota Depok, H. Dede Hidayat mengatakan, aktivitas penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut diketahui belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurutnya, Koat Coffee dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, dan Perda Kota Depok Nomor 02 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan

Penyegelan kali ketiga ini agar Koat Coffee sama sekali tidak dapat beroperasi. Berdasarkan pemantauan, penyegelan dilakukan dengan memasang kembali plang penyegelan serta spanduk berukuran besar di halaman parkir Koat Coffee.

Selain itu juga dipasang garis kuning serta pintu masuk kedalam kafe dan jendela di pasangin stiker penyegelan, tidak ada ampun Satpol PP Depok Segel Koat Coffee.

Dede mengatakan, penyegelan dilakukan dalam rangka pengawasan pasca penindakan Perda yang dilanggar oleh pihak Koat Coffee.

“Hari ini kami melakukan penyegelan, setelah sebelumnya melakukan pemanggilan dan pemberitahuan untuk pelaksanaan hari ini. Dan saat pelaksanaan tidak dihadiri pihak Manajemen Koat Coffee,” ungkap Dede.

Penyegelan ini dilakukan sebagai salah satu upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, khususnya tim terpadu untuk melakukan penguatan terhadap manajemen yang telah melakukan pelanggaran.

“Selain itu, kami berpesan kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Kota Depok, khususnya Koat Coffee untuk segera mengurus perizinannya sebelum melakukan aktivitas usaha,” tegas Dede.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Depok, Hendar Fradesa, menuturkan, bahkan pemilik Kaot Coffee sempat mencabut plang segel, walau akhirnya dipasang kembali. Namun, plang segel ditutup kain dan Kaot Coffee tetap beroperasi hingga Ahad (11/01/2026).

Menurut Dede, keberanian mencopot plang segel itu sudah masuk ranah pidana yang melecehkan kewibawaan Pemkot Depok.

Tak hanya di Kota Depok, ternyata Koat Coffee di Kota Palembang juga disegel Pemkot Palembang karena tak memiliki IMB.

Aparat Satpol PP Kota Depok melakukan penyegelan dan penghentian aktivitas sementara terhadap Koat Coffee yang berada di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (12/01/2026). (**).