Jakarta|| Radarpost.id
Setelah menempuh perjalanan panjang selama lebih dari dua dekade, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) akhirnya resmi disahkan oleh DPR. Momen ini menjadi tonggak penting dalam upaya menghadirkan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa sejumlah aspek teknis dalam implementasi UU tersebut, termasuk jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT), akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP).
“Jaminan sosial nanti akan diatur dalam PP. Itu akan menjadi bagian penting dari pelaksanaan undang-undang ini,” ujar Dasco usai rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Ia juga membuka peluang bahwa skema jaminan sosial bagi PRT bisa melibatkan peran negara, meski hal tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah. Wacana ini dinilai sebagai langkah progresif, mengingat selama ini pekerja rumah tangga kerap berada di sektor informal yang minim perlindungan.
Pengesahan UU PPRT dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani, didampingi para wakil ketua lainnya. Suasana rapat paripurna berlangsung penuh haru, bahkan diwarnai rasa syukur dari sejumlah pekerja rumah tangga yang hadir dan mengikuti jalannya sidang.
Payung Hukum yang Dinanti
UU PPRT hadir sebagai jawaban atas kebutuhan mendesak akan perlindungan pekerja rumah tangga, yang selama ini rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi, kekerasan, hingga ketidakjelasan hubungan kerja.
Dengan disahkannya regulasi ini, negara secara resmi mengakui keberadaan pekerja rumah tangga sebagai bagian dari tenaga kerja yang memiliki hak-hak dasar, termasuk perlindungan kerja, upah layak, waktu istirahat, serta akses terhadap jaminan sosial.
Namun demikian, sejumlah pihak menilai tantangan sesungguhnya justru terletak pada tahap implementasi. Aturan turunan dalam bentuk peraturan pemerintah akan menjadi kunci dalam menentukan sejauh mana UU ini dapat berjalan efektif di lapangan.
Menunggu Detail Teknis
Pengaturan lebih rinci dalam PP nantinya diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan teknis, seperti mekanisme pendaftaran pekerja, skema pembiayaan jaminan sosial, hingga pengawasan terhadap hubungan kerja antara pemberi kerja dan PRT.
Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat juga menjadi faktor penting agar UU ini tidak hanya berhenti sebagai regulasi di atas kertas, melainkan benar-benar memberikan dampak nyata.
Bagi banyak pekerja rumah tangga di Indonesia, pengesahan UU PPRT bukan sekadar produk hukum, melainkan simbol pengakuan dan harapan akan kehidupan kerja yang lebih adil dan manusiawi.













