Jakarta || Radarpost.id
Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar peluncuran dan bedah buku berjudul “Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO: Perlindungan Perempuan dan Anak di Era Digital” pada Rabu, 21 Januari 2026 di Aula Bareskrim Polri Jakarta.
Kegiatan ini menjadi forum terbuka bagi publik untuk memahami perkembangan, tantangan, serta dinamika penanganan kejahatan Perlindungan Perempuan dan Anak–Perdagangan Orang (PPA-PPO) yang kian kompleks dan bersifat lintas sektor.
Buku tersebut ditulis oleh tiga penulis, yakni Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, purnawirawan Polri Komjen Pol. (Purn.) Drs. I Ketut Suardana, serta Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah.
Buku ini merangkum pengalaman, strategi, dan praktik terbaik Polri dalam pemberantasan TPPO, termasuk kerja kolaboratif dengan kementerian dan lembaga terkait, akademisi, organisasi masyarakat, hingga mitra internasional.
Dalam sambutannya, Wakapolri menegaskan bahwa kejahatan TPPO saat ini tidak lagi bersifat konvensional, melainkan telah bertransformasi dengan memanfaatkan media sosial, platform digital, serta jaringan lintas negara.
Oleh karena itu, Polri mengedepankan pendekatan terpadu dan kolaboratif melalui penguatan Direktorat PPA-PPO, kerja sama internasional, serta langkah pencegahan berbasis keluarga, sekolah, dan literasi digital masyarakat.
“Buku ini penting agar masyarakat memahami bahwa kejahatan PPA-PPO terus berkembang seiring kemajuan teknologi. Penanganannya tidak dapat dilakukan oleh Polri semata, tetapi harus melibatkan seluruh elemen bangsa,” tegas Wakapolri.
Ia juga menekankan bahwa penanganan TPPO harus berorientasi pada korban dengan menempatkan korban sebagai subjek yang dilindungi, bukan untuk disalahkan.
Bedah buku menghadirkan para penanggap dari kalangan ahli dan akademisi nasional, di antaranya Poengky Indarty, Komjen Pol. Dr. Dwiyono, Prof. Dr. Nurini Aprilianda, Prof. Hj. Sri Endah Wahyuningsih, Prof. Dr. Ani Purwanti, dan Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa.
Para penanggap menilai buku ini relevan sebagai rujukan akademis sekaligus panduan kebijakan dan praktik, karena memotret langsung dinamika penanganan TPPO di lapangan.
Melalui kegiatan ini, Wakapolri berharap buku tersebut dapat dibaca secara luas oleh masyarakat sebagai sarana edukasi dan peningkatan kewaspadaan bersama.
Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai pola kejahatan, risiko, serta upaya penanganan TPPO yang dilakukan Polri bersama kementerian dan lembaga terkait, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mencegah kejahatan perdagangan orang, khususnya terhadap perempuan dan anak, di era digital yang terus berkembang.













