Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Wakil Walikota Depok, SPMB 2025 Pelaku Titip Menitip Siswa dan Jual Beli Kursi akan di Proses Secara Hukum

banner 120x600

Depok || Radarpost.id

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sudah diluncurkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan tahapan pendaftaran siswa baru akan dimulai pada Senin 2 Juni 2025.

Kewenangan Pemkot Depok melaksanakan SPMB untuk jejang TK, SD dan SMP. Sedangkan tingkat SMA dan SMK menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Agar proses pelaksanaan SPMB 2025 berjalan lancar dan sukses, Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menemui langsung perwakilan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri dari seluruh wilayah Kota Depok dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Perpustakaan Kota Depok, Jumat (30/05/2025).

Dalam pertemuan ini juga dilakukan penandatanganan komitmen, yang diikuti oleh perwakilan dari 206 SD Negeri dan 34 SMP Negeri, yakni para tenaga pendidik dan operator sekolah yang akan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis SPMB 2025 ini.

Wakil Walikota Depok, Chandra Rahmansyah memberikan motivasi sekaligus menegaskan komitmen Pemkot Depok untuk menyelenggarakan SPMB secara jujur, berintegritas, dan bebas dari segala bentuk kecurangan.
“Pemkot Depok memastikan bahwa dalam pelaksanaan SPMB tidak ada praktik titip-menitip. Ini bentuk komitmen kami untuk menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat Depok,” jelasnya.

Chandra menekankan, praktik-praktik curang seperti jual beli kursi tidak akan ditoleransi lagi. Pemkot Depok akan bertindak tegas terhadap segala bentuk manipulasi data, gratifikasi, dan pelanggaran lain yang mencederai proses penerimaan yang adil dan transparan.
“Arahan Walikota Depok sangat jelas, sistem ini harus bersih dari kecurangan dalam bentuk apa pun. Karena itu, kami mengumpulkan seluruh tenaga pendidik dan operator agar mereka sejalan dengan instruksi pimpinan,” ungkap Chandra.

Pernyataan sikap dan komitmen SPMB secara jujur, berintegritas, dan bebas dari segala bentuk kecurangan yang diikuti oleh perwakilan dari 206 SD Negeri dan 34 SMP Negeri di Kota Depok.

Guna memperkuat integritas sistem, Pemkot Depok akan mengikat para pelaksana melalui perjanjian dan pernyataan komitmen. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi hukum pidana akan diberlakukan.
“Pelaku kecurangan akan kami pidanakan!,” tegas Chandra.

Ia mengingatkan, pelaksanaan SPMB adalah amanah besar, bukan hanya kepada pemerintah, tetapi juga kepada Tuhan dan bangsa.
“Ini adalah tanggung jawab kepada Tuhan, bangsa, dan rakyat Indonesia. Ini ladang amal. Kami berharap mereka yang menjalankan tugas ini dengan niat baik akan mendapatkan balasan kebaikan dari Tuhan Yang Maha Kuasa,” tuturnya.

Dengan komitmen ini, Pemkot Depok memastikan SPMB 2025 berjalan bersih, adil, dan profesional demi masa depan pendidikan yang lebih baik untuk seluruh anak-anak Depok.

Sementata itu Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdis Disdik) Kota Depok, Tatik Wijayati menyampaikan, kebijakan ini juga menjadi bentuk perlindungan bagi para pelaksana di lapangan
“Ini merupakan langkah pertama yang dilakukan. Komitmen ini juga menjadi bentuk perlindungan bagi para pelaksana, agar memiliki dasar yang kuat dalam menjalankan tugas. Pelaksanaan SPMB dimulai pada Senin 2 Juni 2025, dan kami berharap seluruh pihak dapat melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya. (**).