BANDARLAMPUNG || Radarpost.id
Praktisi hukum narkotika Yunizar Akbar menilai penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika perlu lebih lanjut tekanan pada tujuan akhir penguasaan barang terlarang oleh pelaku, bukan semata-mata mata jumlah barang bukti yang ditemukan.
Menurut Yunizar, hukum narkotika bersifat lex specialis sehingga penerapannya menuntut pemahaman mendalam atas konteks perkara. Selama ini, kata dia, aparat penegak hukum kerap menjadikan kuantitas bukti sebagai indikator utama dalam menentukan peran pelaku sebagai bandar atau pengedar.
“Jumlah barang bukti tetap relevan, tetapi bukan satu-satunya faktor. Yang lebih penting adalah tujuan akhir penguasaan narkotika tersebut,” ujar Yunizar saat diskusi bersama mahasiswa magang di BE-i Law Firm, Bandarlampung, Sabtu (28/2/2026).
Ia menjelaskan, penentuan peran pelaku seharusnya didasarkan pada keterangan mengenai maksud penguasaan narkotika, termasuk apakah untuk diperjualbelikan, sekadar mengantar, atau memperoleh ketidakseimbangan tertentu. Dari konteks itu, lanjut dia, dapat ditentukan tingkat keterlibatan pelaku secara proporsional.
Yunizar menyebutkan, pendekatan tersebut telah ia terapkan dalam pendampingan sejumlah kasus narkotika dengan barang bukti besar. Dalam beberapa kasus, hukuman mati atau penjara seumur hidup pada tingkat pertama berubah menjadi hukuman penjara antara 15 hingga 20 tahun setelah mempertimbangkan tujuan akhir dan peran pelaku.
Ia menambahkan, tidak semua pelaku yang terlibat dalam kasus narkotika berada pada posisi yang sama. Faktor ekonomi maupun ketergantungan terhadap narkotika, menurut dia, kerap mempengaruhi keterlibatan seseorang.
“Dengan memahami konteks dan tujuan pada akhirnya, penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih adil dan berimbang,” kata Yunizar.













