Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

KAKI Klarifikasi Dugaan Korupsi CMNP, Cabut Pernyataan dan Minta Maaf ke Jusuf Hamka

Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melalui Sekretaris Jenderal, Anshor Mu'min.(Istimewa).

Jakarta || Radarpost.id

Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melalui Sekretaris Jenderal, Anshor Mu’min yang tertanggal pada 2 Agustus 2026 menyampaikan permintaan terbuka maaf kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka beserta keluarga, dan kuasa hukumnya terkait pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi dalam perpanjangan pengelolaan Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol-Pluit untuk periode 2022-2060.

Dalam pernyataan terbuka yang disampaikan secara tertulis kepada wartawan di Jakarta, pada Jumat, (2/10/2026), Sekretaris Jenderal, Anshor Mu’min menyatakan Komite Anti Korupsi Indonesia mencabut seluruh pernyataan yang pernah disampaikan melalui media mainstream maupun media sosial terkait dugaan korupsi dalam proses perpanjangan pengelolaan jalan tol tersebut.

KAKI yang sebelumnya bertindak sebagai Pelapor dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menyatakan bahwa berdasarkan pandangan organisasi tersebut, proses perluasan pengelolaan jalan tol oleh PT CMNP tidak mengandung kejahatan maupun tindak pidana korupsi.

Pemeriksaan yang dilakukan Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terhadap dugaan korupsi tersebut tidak berlanjut ke proses berikutnya.

Oleh karena itu, KAKI menyatakan tidak terdapat tindak pidana korupsi dalam kasus perpanjangan pengelolaan jalan tol tersebut.

“Kami atas nama Komite Anti Korupsi Indonesia menyatakan bahwa proses perluasan pengelolaan jalan tol tersebut tidak ada dan bersih dari masalah serta kejahatan korupsi,” demikian pernyataan Anshor Mu’min selaku Sekjen KAKI.

Meski begitu, KAKI juga mendesak Kejaksaan Agung untuk menyampaikan secara tegas dan terbuka kepada masyarakat bahwa tidak terdapat tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

KAKI juga meminta agar Kejagung memberikan surat pernyataan resmi terkait tidak adanya unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PT CMNP.

Atas peristiwa tersebut, Anshor Mu’min menyampaikan Permohonan maaf sebesar-besarnya kepada PT CMNP, Jusuf Hamka beserta seluruh keluarga, serta Tim kuasa hukum atas pernyataan dan pemberitaan mengenai dugaan korupsi yang sebelumnya disampaikan oleh KAKI.

Selain mencabut seluruh pernyataan sebelumnya, KAKI juga mengimbau para pemegang saham publik PT CMNP agar tetap memandang perusahaan tersebut sebagai entitas yang menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

KAKI menilai pengelolaan PT CMNP telah menerapkan prinsip tata kelola yang terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Organisasi tersebut juga menyatakan dukungan penuh terhadap PT CMNP untuk terus berkembang dan menjadi salah satu model perusahaan swasta yang bersih dari korupsi dalam mendukung pembangunan Indonesia.

Dalam pernyataan yang sama, KAKI juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Agung, khususnya Jampidsus, atas pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap laporan dugaan korupsi tersebut.

KAKI menyatakan bahwa hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar bagi organisasi untuk mencabut seluruh pernyataan yang sebelumnya disampaikan kepada masyarakat mengenai dugaan korupsi PT CMNP, Jusuf Hamka, dan keluarganya dalam perkara perpanjangan pengelolaan Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol-Pluit.

Pernyataan terbuka tersebut disampaikan Sekjen KAKI Anshor Mu’min sebagai bentuk klarifikasi sekaligus permintaan maaf kepada pihak-pihak yang sebelumnya dituduh dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Pernyataan surat terbuka ini tertanggal 2 Agustus 2026 tercatat dalam surat tersebut.