Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login
Daerah  

Kades Diduga Rangkap Jabatan, Dana BK Disinyalir Disalahgunakan

Kades Wadak Lor Diduga Rangkap Jabatan, Dana BK Disinyalir Disalahgunakan
Kades Wadak Lor Diduga Rangkap Jabatan, Dana BK Disinyalir Disalahgunakan
banner 120x600

Gresik || Radarpost.id

Dugaan pelanggaran etika dan tata kelola pemerintahan desa mencuat di Desa Wadak Lor, Kabupaten Gresik. Kepala desa setempat diduga merangkap jabatan sebagai tenaga pendidik di salah satu sekolah swasta, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan serta berpotensi mengganggu fokus pelayanan kepada masyarakat.

Informasi yang dihimpun Radarpost.id menyebutkan, persoalan tidak berhenti pada dugaan rangkap jabatan. Sejumlah warga juga mempertanyakan pengelolaan Dana Bantuan Keuangan (BK) desa. Dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat itu disebut-sebut dibagikan kepada oknum wartawan, dengan tujuan agar tidak muncul pemberitaan negatif terkait kondisi desa.

“Dana BK seharusnya dikelola secara transparan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau membungkam kritik,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya.

Jika benar terjadi, praktik pembagian dana kepada pihak tertentu tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Tindakan tersebut juga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan desa serta etika jurnalistik.

Sejumlah tokoh masyarakat pun mendesak aparat pengawas dan instansi terkait agar segera turun tangan melakukan klarifikasi serta audit terhadap penggunaan Dana BK di Desa Wadak Lor. Mereka berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan objektif guna mencegah keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Wadak Lor belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan rangkap jabatan kepala desa maupun isu pembagian dana kepada oknum wartawan.

Di tempat terpisah, Situmorang, aktivis pemerhati korupsi, menyesalkan adanya dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Keuangan (BK) yang disebut-sebut dibagi-bagikan kepada oknum wartawan agar tidak memberitakan hal-hal negatif di desa.

“Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut merupakan bentuk pelemahan fungsi kontrol sosial dan mencederai prinsip transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan publik. Dana BK adalah uang rakyat yang harus sepenuhnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk membungkam kritik atau menutupi persoalan,” tegas Situmorang, Jumat (9/1/2026).

Ia mendesak Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan klarifikasi dan audit menyeluruh agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa.

Selain itu, Situmorang juga mengajak insan pers untuk tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan menjaga independensi. “Pers harus tetap menjadi pilar kontrol sosial dan tidak terlibat dalam praktik-praktik yang dapat merusak kepercayaan publik,” pungkasnya.