Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login
Daerah  

Peringati Waisak, Ditjenpas Kalteng Berikan Remisi kepada 14 Warga Binaan

Peringati Waisak, Ditjenpas Kalteng Berikan Remisi kepada 14 Warga Binaan
Peringati Waisak, Ditjenpas Kalteng Berikan Remisi kepada 14 Warga Binaan
banner 120x600

Palangka Raya || Radarpost.id

Sebanyak 14 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha yang tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) di Kalimantan Tengah menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026, Minggu (31/5).

Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

Remisi khusus keagamaan diberikan kepada warga binaan yang aktif mengikuti program pembinaan, berkelakuan baik, dan telah menjalani masa pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang dijamin oleh negara sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan salah satu instrumen pembinaan yang bertujuan mendorong perubahan sikap dan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana.

“Remisi Khusus Hari Raya Waisak ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan kepatuhan terhadap aturan serta kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di dalam Lapas maupun Rutan,” ujar I Putu Murdiana.

Dari total 14 penerima remisi, masing-masing memperoleh pengurangan masa pidana dengan besaran yang bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.

Selain remisi khusus keagamaan, juga diberikan remisi kepada warga binaan lanjut usia (lansia) berusia di atas 70 tahun. Besaran remisi untuk kategori tersebut berkisar antara 1 hingga 5 bulan sebagai bentuk perhatian negara terhadap warga binaan yang memenuhi kriteria sesuai regulasi yang berlaku.

Menurut I Putu Murdiana, remisi tidak hanya berdampak pada pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.

“Melalui pemberian remisi ini, kami berharap warga binaan semakin termotivasi untuk mempertahankan perilaku baik, meningkatkan kualitas diri, serta memanfaatkan seluruh program pembinaan yang tersedia sebagai bekal saat kembali ke lingkungan sosial,” katanya.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan dan pemberian remisi dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta berdasarkan pemenuhan syarat yang telah ditentukan. Dengan demikian, hak warga binaan dapat diberikan secara tepat dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada pembinaan selama menjalani pidana, tetapi juga memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Remisi menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung keberhasilan proses pembinaan tersebut,” tegasnya.