Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login
Berita  

BPK Soroti Kebijakan Pendanaan PHE, Pinjaman Komersial untuk Dividen dan Tantiem Jadi Bahan Evaluasi

BPK Soroti Kebijakan Pendanaan PHE, Pinjaman Komersial untuk Dividen dan Tantiem Jadi Bahan Evaluasi

banner 120x600

Jakarta || Radarpost.id 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti kebijakan pendanaan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang menggunakan pinjaman komersial untuk memenuhi kebutuhan pembayaran dividen dan tantiem. Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024 dan menjadi salah satu catatan auditor negara terkait tata kelola keuangan perusahaan.

Dalam laporannya, BPK mengungkapkan PHE bersama PT Pertamina EP melakukan penarikan pinjaman komersial yang mengakibatkan timbulnya beban bunga perusahaan. Nilai beban bunga tersebut diperkirakan mencapai USD96,64 juta atau sekitar Rp1,56 triliun.

Temuan itu muncul di tengah capaian laba bersih PHE tahun buku 2024 yang dilaporkan mencapai sekitar USD2,77 miliar.

Menurut BPK, kebijakan pendanaan tersebut perlu menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi likuiditas perusahaan dan menambah beban keuangan melalui kewajiban pembayaran bunga pinjaman.

Tata Kelola Jadi Sorotan

Sejumlah pengamat tata kelola korporasi menilai penggunaan pinjaman komersial untuk kebutuhan non-operasional, termasuk pembayaran dividen dan tantiem, perlu dievaluasi secara menyeluruh agar selaras dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Mereka berpendapat, setiap keputusan pendanaan idealnya mempertimbangkan kondisi arus kas perusahaan sehingga tidak menimbulkan tambahan beban finansial yang dapat memengaruhi kinerja keuangan di masa mendatang.

Di sisi lain, pemberian tantiem kepada direksi merupakan bagian dari mekanisme korporasi yang ditetapkan melalui keputusan pemegang saham sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, sejumlah kalangan menilai aspek kesehatan keuangan dan likuiditas perusahaan tetap perlu menjadi pertimbangan dalam setiap kebijakan tersebut.

BPK Berikan Rekomendasi

Sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan, BPK merekomendasikan agar Direksi PHE mempertanggungjawabkan kebijakan penarikan pinjaman komersial tersebut kepada Dewan Komisaris sesuai mekanisme tata kelola perusahaan.

Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi dalam memperkuat sistem pengelolaan keuangan, pengambilan keputusan strategis, serta penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas di lingkungan perusahaan.

Publik Menanti Tindak Lanjut

Perubahan jajaran direksi PHE dinilai menjadi momentum untuk mengevaluasi berbagai kebijakan keuangan yang menjadi perhatian auditor negara. Tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK dipandang penting sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMN sektor energi.

Hingga berita ini diterbitkan, Radarpost.id belum memperoleh keterangan resmi dari PT Pertamina Hulu Energi terkait tindak lanjut atas temuan tersebut. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak perusahaan dan akan memuat penjelasan resmi PHE apabila telah diterima sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.