Jakarta || Radarpost.id
Chief Marketing Officer sekaligus Founder Krista Exhibitions, Christina Sudjie, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen yang diajukan perusahaan pada Januari 2026.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/7/2026), sebagai bagian dari proses penyelidikan atas laporan yang telah diterima penyidik.
Usai menjalani pemeriksaan, Christina menjelaskan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dokumen yang menurutnya melibatkan salah satu mitra kerja perusahaan. Dugaan tersebut, kata dia, baru diketahui setelah hubungan kerja sama yang telah berlangsung sekitar 10 tahun.
“Kami memiliki kerja sama yang berjalan baik selama kurang lebih 10 tahun. Namun belakangan ditemukan sejumlah kejanggalan yang kemudian kami laporkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Christina.
Ia menilai dugaan penyalahgunaan dokumen tersebut berpotensi berdampak terhadap penyelenggaraan berbagai pameran yang selama ini menjadi bisnis utama Krista Exhibitions, termasuk pameran berskala internasional di sektor makanan dan minuman.
Sebagai pendiri perusahaan, Christina menegaskan langkah hukum ditempuh untuk melindungi kepentingan perusahaan sekaligus menjaga keberlangsungan penyelenggaraan berbagai agenda pameran yang telah dibangun selama lebih dari tiga dekade.
“Sebagai founder dan bagian dari manajemen, kami berkewajiban menjaga hak-hak perusahaan dan memastikan kegiatan usaha tetap berjalan sesuai koridor hukum,” katanya.
Meski menyebut perusahaan mengalami kerugian, Christina belum bersedia mengungkapkan nilai kerugian maupun identitas pihak yang dilaporkan. Menurutnya, informasi tersebut merupakan bagian dari materi penyidikan yang akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ia juga mengungkapkan komunikasi dengan pihak yang dilaporkan tidak lagi berjalan, sehingga perusahaan memilih menempuh jalur hukum setelah penyelesaian secara internal tidak membuahkan hasil.
Sementara itu, kuasa hukum Christina Sudjie, Dr. Yoni Agus Setiyono, S.H., M.H., mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya difokuskan pada pendalaman kronologi dugaan penyalahgunaan dokumen, termasuk waktu kejadian, proses yang diduga terjadi, serta kapan perusahaan mengetahui adanya dugaan pelanggaran tersebut.
Menurut Yoni, seluruh keterangan yang disampaikan merupakan bagian dari proses penyelidikan yang saat ini masih berlangsung di Bareskrim Polri.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri masih mendalami laporan tersebut dan belum menyampaikan identitas pihak yang dilaporkan maupun perkembangan lebih lanjut mengenai perkara dimaksud.
Radarpost.id telah berupaya menyajikan informasi berdasarkan keterangan yang tersedia dan akan memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan apabila diperlukan, sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.













