Kabupaten Malang || Radarpost.id
Realisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap II Tahun 2025 di SMP Negeri 1 Karangploso menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam struktur anggarannya. Beberapa indikator dinilai perlu mendapat perhatian lebih lanjut karena berpotensi mengarah pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan.
Berdasarkan data yang tercantum pada laman resmi pemerintah terkait realisasi dana BOS, sekolah tersebut tercatat tidak memiliki guru honorer. Namun dalam laporan penggunaan anggaran, terdapat pengeluaran untuk pembayaran honor sebesar Rp 89.619.300.
Dalam sistem pengelolaan keuangan negara, setiap pengeluaran honorarium harus memiliki dasar yang jelas, termasuk identitas penerima serta dasar hukum pembayaran. Jika seluruh tenaga pendidik berstatus aparatur sipil negara (ASN), maka muncul pertanyaan mengenai dasar pemberian honor tersebut.
Sejumlah kemungkinan yang dapat ditelusuri antara lain adanya honor yang diberikan kepada pihak di luar struktur resmi, penggandaan pembayaran, atau kegiatan tertentu yang dijadikan dasar pencairan anggaran. Dalam praktik audit investigatif, pola semacam ini kerap dikategorikan sebagai indikasi potensi penyimpangan belanja pegawai non-struktural.
Selain itu, komposisi anggaran juga menunjukkan sekitar 31 persen dana BOS dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana. Belanja fisik kerap menjadi salah satu sektor yang rentan terhadap penyimpangan karena proses verifikasinya membutuhkan audit teknis yang detail. Tanpa dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang rinci serta dokumentasi pekerjaan yang transparan, potensi inflasi nilai pekerjaan atau mark-up tidak dapat sepenuhnya dikesampingkan.
Aspek lain yang turut menjadi perhatian adalah perbedaan jumlah siswa. Data sekolah mencatat total 853 murid, namun hanya 845 siswa yang tercatat sebagai penerima dana BOS. Mengingat penyaluran dana BOS berbasis pada jumlah siswa yang terverifikasi melalui sistem Dapodik dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), selisih ini dinilai perlu klarifikasi lebih lanjut.
Beberapa kemungkinan yang dapat diuji antara lain adanya siswa yang belum memiliki atau tidak memiliki validasi NISN, perbedaan pembaruan data pada sistem, atau siswa yang sudah tidak aktif namun masih tercatat dalam database sekolah.
Pengamat tata kelola keuangan pendidikan, Ahmad Santo menilai bahwa yang memperkuat dugaan bukan hanya satu pos anggaran, melainkan kombinasi beberapa indikator. Mulai dari besarnya pembayaran honor tanpa subjek penerima yang jelas, konsentrasi belanja fisik yang signifikan, hingga ketidaksesuaian data siswa sebagai dasar pencairan dana.
“Dalam pendekatan audit forensik, kondisi seperti ini sering disebut sebagai risk clustering, yakni akumulasi sejumlah indikator yang secara bersama-sama meningkatkan risiko terjadinya penyimpangan anggaran,”ujarnya, Kamis(5/3/2026).
Meski demikian, seluruh temuan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Jika pengelolaan dana telah sesuai dengan regulasi, pihak sekolah dapat menunjukkan dokumen pendukung seperti daftar penerima honor beserta dasar hukumnya, rincian RAB dan bukti pekerjaan sarana prasarana, serta rekonsiliasi data siswa antara Dapodik dan NISN.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan profesionalitas jurnalistik, redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak SMP Negeri 1 Karangploso untuk memberikan penjelasan resmi, dokumen pendukung, maupun tanggapan atas temuan yang disampaikan.
Langkah tersebut penting untuk menjaga objektivitas pemberitaan, memastikan akurasi informasi, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam proses penyampaian informasi kepada publik.













