Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Dugaan Pungli PTSL di Lowokwaru Malang, Pemohon Sertifikat Tanah Diminta Bayar Rp500 Ribu

banner 120x600

Malang || Radarpost.id

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas pemerintah untuk membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah dengan biaya terjangkau, justru menuai keluhan dari sejumlah warga di Kelurahan Lowokwaru, Kota Malang.

Beberapa pemohon mengaku diminta membayar hingga Rp500 ribu per berkas saat mengajukan sertifikat tanah melalui program tersebut. Biaya itu disebut sebagai hasil kesepakatan bersama yang diberlakukan kepada seluruh peserta PTSL di wilayah tersebut.

Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan, pungutan tersebut dilakukan secara merata kepada setiap pemohon. Namun, tidak sedikit warga yang mempertanyakan dasar penetapan biaya tersebut karena dinilai tidak disosialisasikan secara transparan sejak awal.

Selain persoalan pungutan, sejumlah pemohon juga mengeluhkan proses pengurusan yang dinilai berbelit. Beberapa berkas sertifikat bahkan disebut-sebut dikembalikan dengan alasan perlu revisi dari pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) Malang, sehingga memperpanjang proses yang seharusnya bisa diselesaikan lebih cepat.

Saat dikonfirmasi, Rudi yang disebut sebagai salah satu panitia PTSL di wilayah Lowokwaru membenarkan adanya penarikan dana dari para pemohon. Menurutnya, dana tersebut digunakan untuk menunjang operasional panitia selama proses pelaksanaan program berlangsung.

“Kalau sisa uang dari pemohon itu sebenarnya tidak cukup untuk menutup kebutuhan operasional, termasuk uang makan petugas panitia yang terlibat,” ujar Rudi saat dimintai keterangan, Rabu (4/3/2026).

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru terkait transparansi pengelolaan dana yang berasal dari masyarakat. Pasalnya, program PTSL pada prinsipnya dirancang pemerintah untuk mempermudah dan meringankan biaya sertifikasi tanah bagi warga.

Sejumlah pihak pun menilai perlu adanya penjelasan resmi dari pihak kelurahan maupun instansi terkait mengenai dasar penarikan biaya tersebut. Transparansi dinilai penting agar program yang bertujuan membantu masyarakat tidak berubah menjadi beban tambahan bagi pemohon.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Kelurahan Lowokwaru maupun kantor pertanahan setempat terkait mekanisme biaya yang diterapkan dalam pelaksanaan PTSL di wilayah tersebut.

Warga berharap ada klarifikasi sekaligus pengawasan dari pihak berwenang agar pelaksanaan program PTSL tetap berjalan sesuai ketentuan dan tidak membuka celah terjadinya praktik yang merugikan masyarakat.