Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Demo Tolak Eksekusi Hotel Sultan di PN Jakpus Picu Kemacetan, Massa Desak Pengadilan Batalkan Pengosongan

Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Sipil Pembela Pribumi menggelar aksi demonstrasi menolak rencana eksekusi Hotel Sultan di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026). ( Istimewa)
banner 120x600

JAKARTA|| Radarpost.id

Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Sipil Pembela Pribumi menggelar aksi demonstrasi menolak rencana eksekusi Hotel Sultan di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026).

Aksi yang berlangsung di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, itu menyebabkan arus lalu lintas tersendat karena sebagian badan jalan dipenuhi peserta demonstrasi.

Pantauan di lokasi, massa mulai berdatangan sejak pagi hari. Mereka mengenakan kaus hitam dan pita merah di lengan sebagai simbol perlawanan terhadap rencana pengosongan kawasan Hotel Sultan yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2026.

Tak lama kemudian, sejumlah angkutan kota (angkot) berwarna biru membawa peserta aksi tambahan yang mengenakan kaus putih bertuliskan “Bela Pribumi” dan “#Tolak Perampasan The Sultan”.

Massa kemudian membentangkan sejumlah spanduk di depan gedung PN Jakarta Pusat. Salah satu spanduk yang paling mencolok bertuliskan “Tolak Eksekusi Hotel Sultan Tanpa Ganti Rugi”.

Aksi tersebut membuat ruas Jalan Bungur Besar Raya hanya menyisakan satu lajur kendaraan sehingga menyebabkan kepadatan lalu lintas di sekitar lokasi.

Sejumlah personel kepolisian tampak disiagakan untuk mengamankan jalannya aksi sekaligus mengurai kemacetan yang terjadi.

Enam Tuntutan Massa Aksi

Dalam demonstrasi tersebut, massa menyampaikan enam tuntutan utama terkait rencana eksekusi Hotel Sultan.

Pertama, mereka meminta pelaksanaan eksekusi dibatalkan karena pemohon eksekusi dinilai belum menyerahkan nilai jaminan yang setara dengan nilai objek sengketa.

Kedua, mereka mendesak pemerintah menjalankan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menghormati hak pemegang Hak Guna Bangunan (HGB).

Ketiga, massa menuntut perlindungan terhadap hak-hak pekerja, pelaku usaha, dan pihak ketiga yang berpotensi terdampak oleh proses pengosongan kawasan tersebut.

Keempat, mereka meminta penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme hukum yang transparan, adil, bermartabat, serta mengedepankan solusi yang menguntungkan semua pihak.

Kelima, massa menegaskan bahwa keadilan tidak hanya soal kepastian hukum, tetapi juga perlindungan terhadap hak-hak warga negara, termasuk pengusaha pribumi yang berinvestasi di kawasan tersebut.

Keenam, mereka menilai pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan stabilitas nasional di tengah meningkatnya gelombang aksi dari berbagai elemen masyarakat.

Eksekusi Hotel Sultan Dijadwalkan 18 Juni 2026

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan Kamis, 18 Juni 2026, sebagai jadwal pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) yang selama ini dikenal sebagai kawasan Hotel Sultan.

Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, menegaskan bahwa penetapan jadwal tersebut merupakan keputusan yang telah berkekuatan hukum.

“Pengadilan telah menetapkan 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK. Kami menghimbau semua pihak untuk menghormati dan mendukung pelaksanaan eksekusi agar berjalan tertib,” ujar Kharis dalam keterangannya.

Surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi telah dikirimkan kepada PT Indobuildco sejak 19 Mei 2026. Pengadilan menilai waktu yang diberikan cukup bagi pihak perusahaan untuk mengosongkan kawasan secara sukarela sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan.

Rencana eksekusi Hotel Sultan sendiri terus menjadi sorotan publik karena menyangkut sengketa lahan strategis di kawasan Gelora Bung Karno yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.