Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Resmi! ASN WFH Setiap Jumat, Pemerintah Targetkan Hemat BBM di Tengah Lonjakan Harga Minyak

Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.( Istimewa).
banner 120x600

Jakarta|| Radarpost.id

Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah lonjakan harga energi global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa WFH diberlakukan satu hari dalam sepekan untuk ASN di instansi pusat maupun daerah.

“Penerapan WFH dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Menteri Dalam Negeri sebagai pedoman pelaksanaan di seluruh instansi pemerintah.

Respons Krisis Energi Global

Penerapan WFH menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam merespons gejolak harga minyak dunia akibat konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah. Lonjakan harga energi dinilai berpotensi membebani anggaran negara jika konsumsi BBM tidak dikendalikan.

Pemerintah sebelumnya telah melakukan kajian lintas kementerian sebelum menetapkan kebijakan tersebut.

Airlangga juga mengungkapkan bahwa rencana WFH satu hari per pekan telah dibahas bersama Presiden Prabowo Subianto dalam rapat di Istana Kepresidenan beberapa waktu lalu.

ASN Diingatkan Tak Jadikan WFH sebagai Libur

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa kebijakan WFH bukan berarti hari libur tambahan bagi ASN.

Menurut dia, pemerintah akan menyiapkan aturan teknis agar pelaksanaan WFH tetap produktif dan sesuai tujuan penghematan energi.

“Jangan sampai WFH justru membuat ASN keluar rumah dan meningkatkan konsumsi BBM,” kata Bima.

Ia menambahkan, Kementerian Dalam Negeri akan merumuskan mekanisme pengawasan serta aturan pelaksanaan secara rinci melalui surat edaran lanjutan.

Sanksi Disiapkan bagi Pelanggar

Pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi ASN yang tidak menjalankan kewajiban kerja selama WFH. Penegakan aturan akan mengacu pada regulasi kepegawaian yang berlaku.

“Apabila tidak melaksanakan tugas atau meninggalkan tugas, tentu ada konsekuensi sesuai aturan kepegawaian,” ujar Bima.

Dipilih Hari Jumat, Sudah Lewat Kajian

Terkait penetapan hari Jumat sebagai jadwal WFH, pemerintah memastikan keputusan tersebut telah melalui kajian matang untuk menghindari potensi libur panjang.

Kebijakan ini diharapkan mampu menekan mobilitas harian ASN sekaligus menjaga stabilitas energi nasional di tengah tekanan global.