Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Pedoman Jasa Kreatif Disiapkan Kemenekraf Usai Kasus Amsal Sitepu, Tegaskan Karya Tak Bisa Dihargai Nol

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefki Harsya.( Istimewa)
banner 120x600

Jakarta|| Radarpost.id

Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) tengah menyusun pedoman jasa kreatif sebagai respons atas kasus yang menimpa videografer Amsal Christy Sitepu. Pedoman ini diharapkan menjadi acuan agar karya kreatif tidak lagi dipandang tanpa nilai.

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefki Harsya, menegaskan bahwa pedoman tersebut akan menjadi rujukan lintas kementerian hingga aparat penegak hukum dalam memahami karakter jasa kreatif.

“Pedoman ini nantinya akan kami sosialisasikan ke berbagai pihak, termasuk penegak hukum, pemerintah daerah, hingga kementerian terkait,” ujar Riefki di Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Menurutnya, salah satu poin penting dalam pedoman itu adalah penegasan bahwa karya kreatif tidak bisa dihargai nol rupiah. Namun, ia menekankan bahwa tarif jasa kreatif juga tidak dapat diseragamkan karena sangat bergantung pada banyak faktor.

“Tidak bisa dipatok. Ada variabel seperti lokasi, pengalaman, kondisi lapangan, cuaca, hingga penggunaan alat tambahan seperti drone,” jelasnya.

Kasus yang menimpa Amsal Christy Sitepu sebelumnya menjadi sorotan karena dinilai mencerminkan minimnya pemahaman terhadap nilai jasa kreatif, khususnya di daerah.

Riefki mengatakan, penyusunan pedoman ini tidak dibatasi target waktu kaku. Namun, pihaknya mengupayakan agar aturan tersebut dapat rampung dalam beberapa bulan ke depan tanpa mengorbankan kualitas.

“Jangan sampai karena dikejar target, justru menimbulkan persoalan baru atau menjadi celah kasus serupa terulang,” katanya.

Dalam prosesnya, Kemenekraf juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum untuk menentukan bentuk regulasi yang paling tepat, apakah cukup dalam bentuk keputusan menteri atau perlu regulasi yang lebih kuat.

Selain itu, pemerintah turut membuka ruang pengaduan bagi pelaku ekonomi kreatif yang menghadapi persoalan serupa. Layanan tersebut tersedia melalui kanal resmi Kemenekraf dan diklaim dapat merespons laporan dalam waktu dua hingga tujuh hari.

Riefki berharap kehadiran pedoman ini dapat meningkatkan literasi hukum dan profesionalisme di sektor ekonomi kreatif, sekaligus melindungi para pelaku industri dari potensi kriminalisasi akibat kesalahpahaman nilai jasa.

“Harapannya, pelaku kreatif di daerah tidak lagi terjebak dalam situasi yang sama karena ketidaktahuan pihak lain,” tegasnya.