Jakarta|| Radarpost.id
Musyawarah pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) di Apartemen The Elements, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, diwarnai kericuhan pada Sabtu (4/4/2026).
Sejumlah wartawan yang meliput kegiatan tersebut mengaku mengalami intimidasi dari pihak yang mengklaim sebagai penghuni.
Salah satu jurnalis, Rahman Sugidiyanto, mengatakan insiden bermula ketika beberapa rekannya mendapat perlakuan tidak menyenangkan usai acara berlangsung. Menurutnya, situasi memanas setelah sejumlah orang mempertanyakan kehadiran wartawan dengan nada tinggi.
“Kami datang karena undangan dari salah satu penghuni yang ingin proses musyawarah berjalan transparan. Sebelumnya juga sudah koordinasi dengan pihak keamanan,” kata Rahman saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, beberapa wartawan sempat direkam tanpa persetujuan oleh sejumlah orang di lokasi. Kondisi tersebut memicu ketegangan hingga berujung adu mulut.
Hal senada disampaikan Doni, jurnalis lainnya, yang mengaku diperlakukan seperti pihak yang mencurigakan. “Kami ditanya dengan nada keras dan direkam beramai-ramai, padahal sudah berkoordinasi sebelumnya,” ujarnya.
Di tengah situasi tersebut, Rahman menyebut pihaknya sempat mengingatkan bahwa kegiatan jurnalistik dilindungi undang-undang. Ia juga menyebut para wartawan yang hadir merupakan anggota organisasi profesi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola apartemen maupun pihak yang disebut sebagai penghuni terkait insiden tersebut.
Proses Pembentukan PPPSRS Disorot
Selain insiden di lapangan, sejumlah pemilik unit juga menyoroti proses pembentukan PPPSRS yang dinilai belum sepenuhnya transparan.

Salah satu pemilik unit yang enggan disebutkan namanya menyebut sosialisasi dinilai minim dan hanya dilakukan melalui komunikasi satu arah.
“Sosialisasi terbatas, tidak ada ruang diskusi, dan dokumen penting seperti tata tertib musyawarah tidak disampaikan secara terbuka,” ujarnya.
Beberapa pemilik juga mempertanyakan tahapan pemilihan pengurus yang dinilai berlangsung singkat. Waktu kampanye disebut kurang dari 24 jam sejak pengumuman, sehingga dinilai membatasi partisipasi.
Selain itu, kejelasan daftar pemilih dan mekanisme hak suara juga menjadi perhatian. Hingga menjelang musyawarah, sebagian pemilik mengaku belum mendapatkan kepastian terkait sistem voting yang akan digunakan.
Mengacu pada regulasi yang berlaku, pembentukan PPPSRS seharusnya mengedepankan prinsip transparansi, partisipasi, serta kejelasan mekanisme pemilihan agar hasilnya tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Harapan Evaluasi dan Klarifikasi
Sejumlah pihak berharap adanya evaluasi terhadap proses yang berlangsung, termasuk klarifikasi dari pengelola maupun panitia penyelenggara musyawarah.
Di sisi lain, perlindungan terhadap kerja jurnalistik juga menjadi sorotan agar kejadian serupa tidak terulang. Hingga saat ini, situasi di lokasi dilaporkan telah kondusif.
Perkembangan lebih lanjut terkait polemik ini masih terus dinantikan, termasuk kemungkinan adanya langkah lanjutan dari pihak-pihak terkait.













