Garut ll Radarpost.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial D.K. (29), warga Kecamatan Tarogong Kaler, Garut.
Pelaku diamankan pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Merdeka, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba yang meresahkan masyarakat.
“Polres Garut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut,” kata Hendra dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H. menjelaskan penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif terkait peredaran sabu di kawasan Tarogong.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup besar yang sudah dikemas dalam berbagai bentuk siap edar,” ungkap Usep.
Dalam penggeledahan, polisi menyita ratusan paket sabu dengan total berat bruto mencapai 197,8 gram.
Barang haram itu dikemas dalam plastik klip bening, sedotan, hingga disembunyikan dalam sejumlah kemasan, termasuk bungkus rokok.
Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap, satu unit handphone, serta sepeda motor yang diduga digunakan pelaku untuk aktivitas peredaran.
Dari hasil pemeriksaan awal, D.K. mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial B, yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Pelaku disebut berperan sebagai kurir atau perantara untuk mengedarkan sabu dengan imbalan uang serta kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis.
“Pelaku mengaku menjalankan peran sebagai kurir untuk mendapatkan keuntungan ekonomi sekaligus untuk kepentingan pribadi,” ujar Usep.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pemasok utama.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Garut menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Jaenal)













