Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login
Polri  

Polres Metro Bekasi Bekuk 25 Pelaku Curanmor, 23 Motor Disita

Polres Metro Bekasi Bekuk 25 Pelaku Curanmor, 23 Motor Disita
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni bersama Kasat Reskrim menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus curanmor dan pencurian rumah kosong di Lobby Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara. (Jaenal)
banner 120x600

Kabupaten Bekasi || Radarpost.id

Kapolres Metro Bekasi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian rumah kosong (rumsong) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap 25 tersangka dari berbagai kasus berbeda.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan pengungkapan itu dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama jajaran Polsek.

“Polres Metro Bekasi berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kriminalitas, khususnya curanmor dan pencurian rumah kosong yang meresahkan masyarakat,” ujar Sumarni.

Pernyataan itu disampaikan Sumarni saat konferensi pers di Lobby Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (11/5/2026).

Sumarni menjelaskan, para tersangka diamankan dari sejumlah pengungkapan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

Total ada 23 lokasi kejadian perkara (TKP) curanmor dan 1 TKP pencurian rumah kosong.

Lokasi kejadian tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Pebayuran, Cikarang Barat, Babelan, Tambun Selatan, Cikarang Utara, Tambelang, Tarumajaya, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibitung, hingga Cikarang Timur.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain 23 unit sepeda motor, 4 unit handphone, 5 kunci letter T, 16 anak kunci letter T, 14 kunci kontak, magnet, alat pembongkar kendaraan, STNK, BPKB, pakaian, helm, masker, serta uang tunai Rp 1.343.000 yang diduga hasil kejahatan.

Sumarni mencontohkan salah satu kasus curanmor terjadi di area parkir Masjid di wilayah Cikarang Barat.

Saat itu korban memarkir sepeda motor dalam keadaan terkunci stang.

Namun setelah selesai melaksanakan salat, kendaraan korban sudah tidak ada di lokasi.

Dalam kegiatan tersebut, Polres Metro Bekasi juga menyerahkan sementara 6 unit sepeda motor kepada pemiliknya melalui mekanisme pinjam pakai.

Meski dikembalikan, kendaraan itu tetap berstatus barang bukti dan sewaktu-waktu dapat dihadirkan kembali untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Sumarni pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, salah satunya dengan menggunakan kunci ganda.

Ia juga mengingatkan warga agar tidak meninggalkan surat kendaraan di dalam motor serta memanfaatkan CCTV atau sistem keamanan lingkungan.

“Kami akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat. Peran warga sangat penting, baik dalam menjaga lingkungan maupun segera melapor bila mengetahui adanya tindak pidana melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat kepolisian 110,” pungkasnya. (Jaenal)