Jakarta|| Radarpost.id
Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim memasuki babak krusial setelah Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, jaksa menilai kebijakan pengadaan Chromebook periode 2020–2022 telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar serta berdampak pada kualitas pemerataan pendidikan nasional.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider kurungan 190 hari. Tak hanya itu, terdakwa turut dibebankan pembayaran uang pengganti dengan total nilai mencapai sekitar Rp5,68 triliun.
Jaksa menyebut nilai tersebut berasal dari dugaan peningkatan harta kekayaan yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan sah terdakwa selama menjabat sebagai pejabat negara.
“Perbuatan terdakwa dalam tindak pidana korupsi di sektor pendidikan menghambat pemerataan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia,” ujar jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut program digitalisasi pendidikan nasional yang sempat menjadi salah satu proyek strategis pemerintah pada masa pandemi COVID-19. Pengadaan laptop berbasis Chromebook kala itu ditujukan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh di berbagai daerah.
Namun dalam proses penyidikan hingga persidangan, jaksa menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan dan penggunaan anggaran negara.
Usai sidang, Nadiem Anwar Makarim tampak emosional dan mengaku terpukul atas tuntutan yang diajukan kepadanya. Ia mempertanyakan besarnya tuntutan pidana yang menurutnya melebihi sejumlah perkara kejahatan berat lainnya.
Pernyataan tersebut memicu perdebatan publik di media sosial. Sebagian pihak menilai tuntutan jaksa terlalu berat, sementara sebagian lain memandang perkara korupsi sektor pendidikan harus dihukum tegas karena menyangkut masa depan generasi muda.
Sidang kasus Chromebook ini juga menjadi salah satu perkara korupsi dengan nilai tuntutan uang pengganti terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa pada pekan depan.













