Jakarta|| Radarpost.id
Presiden Prabowo Subianto kembali menghadiri penyerahan uang sitaan hasil perkara korupsi oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia ke kas negara. Dalam agenda yang digelar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026), Prabowo mengaku senang melihat langsung uang hasil rampasan perkara yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Penyerahan tahap keempat itu mencatat total uang sitaan sebesar Rp 10,27 triliun. Dana tersebut berasal dari perkara yang ditangani Kejaksaan Agung dan diserahkan secara simbolis kepada Kementerian Keuangan.
“Saya senang kalau diundang terus acara begini. Tiap undangan, lihat secara fisik Rp 10 triliun,” ujar Prabowo dalam sambutannya.
Pernyataan itu disampaikan di hadapan jajaran pejabat negara, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Gunungan Uang Sitaan Jadi Sorotan
Tumpukan uang sitaan yang dipamerkan dalam acara tersebut menjadi perhatian publik. Pecahan uang Rp 100 ribu disusun menyerupai piramida besar di area utama gedung Kejaksaan Agung.
Dari total Rp 10,27 triliun yang diserahkan, sebesar Rp 3,42 triliun berasal dari denda administrasi, sedangkan Rp 6,84 triliun lainnya berasal dari hasil kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terkait pajak PBB dan non-PBB.
Momen penyerahan uang hasil rampasan perkara korupsi itu disebut menjadi simbol penguatan komitmen pemerintah dalam pengembalian aset negara hasil tindak pidana korupsi.
Prabowo Sebut Bulan Depan Ada Lagi Rp 11 Triliun
Dalam kesempatan yang sama, Prabowo juga memberi sinyal akan ada penyerahan uang sitaan lain dengan nominal lebih besar pada bulan depan.
“Saya juga dapat bisikan bulan depan akan ada penyerahan Rp 11 triliun katanya,” kata Prabowo disambut tepuk tangan peserta acara.
Pernyataan tersebut memperlihatkan besarnya potensi pemulihan kerugian negara dari berbagai perkara korupsi dan pelanggaran hukum ekonomi yang tengah diproses aparat penegak hukum.
Pengembalian Aset Jadi Fokus Pemerintah
Agenda penyerahan uang sitaan ke kas negara kini menjadi salah satu langkah yang terus didorong pemerintah dalam memperkuat efek jera terhadap pelaku korupsi. Selain penindakan pidana, pengembalian aset negara disebut menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kehadiran Prabowo untuk keempat kalinya dalam agenda serupa juga memperlihatkan dukungan pemerintah terhadap langkah Kejaksaan Agung dalam memulihkan kerugian negara melalui penyitaan aset dan penagihan denda perkara.













