Jakarta ll Radarpost.id
Polda Metro Jaya akhirnya menangkap satu pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di Jalan Arjuna Selatan, Jakarta Barat. Pelaku berinisial T ditangkap di kawasan Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis (7/5/2026).
Sementara itu, tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi tersebut masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, saat ini tersangka sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Peristiwa curas tersebut terjadi pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 02.25 WIB.
Saat itu korban tengah melintas mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Arjuna Selatan, Jakarta Barat.
Namun di tengah perjalanan, korban diduga dibuntuti oleh komplotan pelaku yang menggunakan dua sepeda motor.
Para pelaku kemudian memepet korban sebelum melakukan aksi kekerasan.
“Korban mengalami kekerasan hingga tidak dapat melakukan perlawanan. Setelah itu pelaku mengambil handphone dan sepeda motor milik korban,” ujar Budi.
Usai menerima laporan korban, Tim Opsnal Timsus II Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Hasilnya, polisi mengidentifikasi keberadaan tersangka T dan menangkapnya di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, handphone milik korban, sepeda motor dan satu unit motor yang diduga digunakan pelaku serta rekaman CCTV saat kejadian.
“Penyidik masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang DPO lainnya dan mendalami peran masing-masing pelaku,” kata Budi.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berkendara terutama pada jam-jam rawan, seperti dini hari.
Masyarakat juga diminta segera melapor bila melihat tindak kejahatan di sekitarnya.
“Segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110,” ujarnya.













