Lampung ll Radarpost.id
Perkembangan penyelidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap almarhum Fajar Aries terus bergulir. Kuasa hukum keluarga korban menegaskan, peristiwa tersebut diduga kuat telah direncanakan secara matang sejak beberapa hari sebelum eksekusi dilakukan.
Kuasa hukum korban dari Adv. Deswandi, S.H. dan BE-i Law Firm, Yunizar Akabar, S.H. mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi perkembangan penyidikan, dugaan pembunuhan terjadi melalui pembagian peran yang jelas di antara para pelaku.
Menurut Deswan dan Yunizar, salah satu pelaku diduga berperan mengalihkan perhatian korban dengan mengajak berbicara menggunakan nada tinggi. Pada saat yang sama, pelaku lain disebut bersembunyi dan melakukan serangan mendadak.
Dalam kejadian itu, korban diduga dihantam menggunakan senjata tajam jenis golok yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Serangan pertama disebut mengenai bagian belakang kepala korban. Setelah itu, pelaku kembali mencabut senjata tajam tersebut dan mengayunkannya ke bagian wajah korban, menyebabkan luka serius dan robekan besar.
“Hantaman kedua mengenai wajah korban hingga menimbulkan luka menganga sangat besar. Dalam kondisi seperti itu, kemungkinan korban untuk bertahan hidup sangat kecil,” ujar Deswan.
“Peristiwa ini bukan spontan. Ini diduga kuat sudah diskenariokan, ada pembagian tugas, termasuk titik mana yang harus diserang pada tubuh korban,” kata Deswan dalam keterangannya kepada Radarpost.id, Selasa (12/5/2026).
Sementara itu, Yunizar dan Deswan juga menyampaikan bahwa berkas perkara sempat dikembalikan oleh pihak kejaksaan kepada penyidik atau P-19, lantaran dinilai masih terdapat kekurangan.
Salah satu poin yang diminta dilengkapi adalah pemeriksaan tambahan terhadap dokter forensik, khususnya melalui pemeriksaan wawancara (interview) guna memperkuat hasil Visum et Repertum.
“Berkas dinyatakan belum lengkap karena kejaksaan menilai perlu ada penguatan pemeriksaan dokter forensik, baik secara interview maupun pendalaman kesimpulan visum,” katanya.
Deswan menyebutkan, pihak keluarga korban telah melakukan komunikasi terakhir dengan penyidik pembantu bernama Bripda Herlino, yang menyampaikan bahwa pemeriksaan tambahan terhadap dokter forensik akan segera dilakukan.
Setelah pemeriksaan tersebut rampung, berkas perkara akan segera dilimpahkan kembali ke kejaksaan agar dapat dinyatakan lengkap atau P-21.
Agenda lanjutan yang juga direncanakan adalah pelaksanaan rekonstruksi pembunuhan untuk memperjelas peran para tersangka.
“Keluarga korban berharap proses ini segera tuntas, agar perkara dapat segera masuk tahap persidangan,” ucap Deswan.
Namun demikian, pihak keluarga korban menyatakan kekhawatiran terhadap pasal yang diterapkan dalam berkas perkara.
Deswan menyebut bahwa tersangka berinisial Jaila dan Nurman dikenakan Pasal 459 subsider Pasal 458 yang merujuk pada ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023.
Menurutnya, penerapan pasal tersebut perlu dikaji secara serius karena perbuatan yang dilakukan para tersangka diduga masuk dalam kategori kejahatan berat, sadis, dan berencana.
“Di sini kami khawatir korban, terutama istri dan anak korban yang masih kecil, akan mengalami ketidakadilan jika pasal yang digunakan tidak mencerminkan beratnya tindak pidana,” ujarnya.
Kuasa hukum keluarga korban meminta agar jaksa penuntut umum menerapkan pasal terberat, yakni Pasal 459 tunggal UU Nomor 1 Tahun 2023, dalam dakwaan yang akan dibacakan di persidangan.
Yunizar menegaskan bahwa tindakan para tersangka patut dikategorikan sebagai tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara sadis dan terencana, sehingga layak dijatuhi hukuman maksimal.
“Mengingat uraian kejadian, ini termasuk kategori kejahatan terberat. Sudah sepantasnya pelaku dijerat pasal yang paling berat dan mendapat hukuman setimpal,” tegas kedua Advokat.













