Jakarta ll Radarpost.id
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial T (40) dan F (43) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Tiyatno Pamungkas, mengatakan penangkapan dilakukan oleh Unit 5 Subdit 2 pada Selasa (5/5/2026) malam.
Pengungkapan pertama dilakukan di area parkiran Apartemen Green Bay, Penjaringan.
“Dari tersangka T, kami mengamankan 100 butir ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening,” kata Tiyatno dalam keterangannya, (11/5/2026).
Setelah menangkap T, polisi langsung melakukan pengembangan. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian mengarah ke salah satu unit apartemen di lokasi yang sama.
Tim yang dipimpin Kanit V Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Andri Fajar Novianto, lalu melakukan penggerebekan ke unit tersebut dan kembali mengamankan seorang pria berinisial F.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 900 butir ekstasi yang disimpan dalam sembilan plastik klip bening.
Tak hanya itu, petugas juga menyita enam plastik klip sabu dengan total berat 115,16 gram.
Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan satu timbangan digital, dua unit telepon genggam, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba.
“Dari dua lokasi tersebut, total barang bukti yang kami amankan sebanyak 1.000 butir ekstasi, 115,16 gram sabu, timbangan digital, dua handphone, dan plastik klip. Seluruhnya masih kami dalami untuk mengungkap jaringan peredarannya,” ujar Tiyatno.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan guna menelusuri asal barang, jalur distribusi, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.













