Jakarta ll Radarpost.id
Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar dugaan praktik penadahan kendaraan bermotor hingga penyelundupan sepeda motor ilegal ke luar negeri.
Pengungkapan itu dilakukan di sebuah gudang penyimpanan kendaraan di Jalan Kemandoran, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (11/5/2026).
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut temuan ini cukup mengkhawatirkan karena polisi mendapati ribuan sepeda motor tanpa dokumen kepemilikan yang sah.
Bahkan, sebagian kendaraan sudah dibongkar menjadi komponen agar lebih mudah dikemas untuk pengiriman.
“Praktik seperti ini menjadi ancaman serius. Tempat penampungan kendaraan tanpa dokumen sah dapat menjadi ruang bagi berulangnya kejahatan kendaraan bermotor di masyarakat,” kata Budi Hermanto.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin menjelaskan, dari lokasi tersebut pihaknya mengamankan 1.494 unit sepeda motor.
Rinciannya, sebanyak 957 unit masih dalam kondisi utuh, sedangkan 537 unit lainnya sudah dalam kondisi terbongkar.
“Kendaraan tersebut diduga berasal dari perbuatan tindak pidana. Pihak terkait tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti faktur maupun dokumen kendaraan lainnya,” ujar Iman.
Iman menyebut, dugaan sementara sepeda motor itu merupakan hasil kejahatan yang kemudian ditampung sebelum dipasarkan kembali.
Polisi juga menduga kendaraan-kendaraan tersebut akan diselundupkan ke luar negeri.
Beberapa negara tujuan yang disebut dalam pengembangan kasus ini yakni Tahiti dan Togo.
“Penyidikan masih terus dikembangkan karena perkara ini diduga melibatkan jaringan yang saling berkaitan,” jelas Iman.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial WS.
Namun, penyidik meyakini perkara ini tidak berdiri sendiri. Polisi kini mendalami keterlibatan jaringan lain, mulai dari penyedia kendaraan, pengepul, hingga pihak yang bertugas mengirim motor ke luar negeri.
“Saat ini baru satu tersangka yang kami tetapkan. Namun penyidikan masih terus dikembangkan,” kata Iman.
Sementara itu, Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat, dealer, pelaku usaha, maupun lembaga pembiayaan yang merasa memiliki keterkaitan dengan kendaraan yang diamankan untuk segera berkoordinasi dengan penyidik.
Ia memastikan proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami mengajak masyarakat menjaga ketertiban, melindungi data pribadi, serta segera melapor melalui layanan 110 jika mengetahui dugaan tindak pidana,” pungkasnya.













