Lampung ll Radarpost.id
Kasus penipuan online bermodus love scamming yang dikendalikan dari balik jeruji besi akhirnya terbongkar. Polda Lampung mengungkap aksi kejahatan siber yang dilakukan warga binaan di Rutan Kelas IIB Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, dengan total kerugian korban mencapai Rp1,4 miliar.
Fakta mengejutkan terungkap, dalam pengungkapan kasus ini polisi menemukan 156 unit handphone yang digunakan para pelaku untuk menjerat korban.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung dari DITPEM INTEL Ditjen Pemasyarakatan.
Informasi tersebut menyebut adanya ratusan handphone yang digunakan warga binaan untuk menjalankan tindak pidana berbasis teknologi.
“Kasus ini terbongkar setelah Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung menerima informasi terkait adanya 156 unit handphone milik warga binaan Rutan Kotabumi yang digunakan untuk tindak pidana ITE,” ujar Helfi dalam konferensi pers di Siger Lounge Polda Lampung, Senin (11/5/2026).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta Pangdam XXII/Sriwijaya Mayjen TNI Kristomei Sianturi.
Kapolda menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku terbilang licik.
Mereka membuat akun media sosial palsu dan berpura-pura menjadi anggota Polri atau TNI.
Setelah berhasil menarik simpati korban, pelaku menjalin komunikasi intens hingga akhirnya mengajak korban perempuan melakukan Video Call Sex (VCS).
Namun tanpa disadari korban, percakapan video tersebut direkam diam-diam.
Rekaman itulah yang kemudian menjadi alat pemerasan.
Korban lalu dihubungi oleh pelaku lain yang mengaku sebagai anggota Propam Polri maupun Polisi Militer TNI AD.
Korban diancam rekaman VCS akan disebarkan jika tidak mentransfer uang.
“Korban kemudian dihubungi pihak lain yang mengaku anggota Propam Polri dan Polisi Militer, lalu mengancam akan menyebarkan rekaman jika korban tidak mentransfer uang,” kata Helfi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan adanya pembagian peran dan pembagian uang hasil pemerasan.
Kapolda menyebut para pelaku membagi hasil kejahatan dengan sistem yang sudah diatur.
“Uang dari hasil pemerasan dibagi 30 persen untuk pemuka, 10 persen untuk penembak, dan 60 persen untuk pekerja,” ungkap Helfi.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap fakta lebih besar.
Sebanyak 137 warga binaan Rutan Kotabumi ditetapkan terlibat dalam kasus tersebut.
Jumlah korban disebut mencapai ratusan orang, tersebar di berbagai wilayah.
“Total korban mencapai ratusan orang dengan kerugian Rp1,4 miliar,” ujar Kapolda.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan.
Barang bukti yang disita antara lain, 156 unit handphone, pakaian dinas Polri, buku tabungan beserta kartu ATM, 6 kartu BRIZZI, 1 kartu SIM.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan 10 rekening penampung dari berbagai bank dan dompet digital yang digunakan untuk menampung uang hasil pemerasan.
Kapolda menyebut para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berlapis.
Mereka dikenakan pasal dalam UU ITE, serta pasal pidana terkait pornografi dan penipuan.
“Para pelaku dijerat Pasal UU ITE, Pasal 407 KUHP tentang pornografi, dan Pasal 492 KUHP tentang penipuan. Ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” tegas Helfi.
Polda Lampung memastikan penyelidikan tidak berhenti sampai di sini.
Aparat masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk jaringan yang beroperasi dari luar rutan.
“Penyelidikan masih terus kami kembangkan,” kata Helfi.
Kapolda juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan online yang mengatasnamakan aparat.
Ia meminta warga tidak ragu melapor apabila menjadi korban modus serupa.
“Kami imbau masyarakat lebih waspada dan tidak segan melapor ke kepolisian apabila menjadi korban penipuan berkedok love scamming,” pungkasnya.
(Jaenal)













