Jakarta ll Radarpost.id
Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia (BI) dan unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) melaksanakan konferensi pers sekaligus seremonial pemusnahan uang rupiah palsu di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menegaskan, pemusnahan tersebut merupakan wujud komitmen bersama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman peredaran uang palsu.
“Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan mata uang, mulai dari pembuatan, penyimpanan, hingga peredaran uang palsu,” kata Nunung dalam keterangannya.
Nunung menjelaskan, tren peredaran uang palsu di Indonesia menunjukkan penurunan signifikan. Sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, rasio temuan uang palsu tercatat turun dari 4 part per million (ppm) pada tahun 2025 menjadi 1 ppm pada April 2026.
Menurutnya, pengungkapan kasus uang palsu oleh Bareskrim Polri beserta jajaran pada periode 2025 hingga 2026 mencapai 252 laporan polisi dengan total tersangka sebanyak 1.241 orang.
Dari penindakan tersebut, aparat turut mengamankan barang bukti berupa 137.005 lembar uang rupiah palsu dan 17.267 lembar uang dolar palsu.
“Uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian nasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang negara,” ujar Nunung.
Dalam kegiatan tersebut, uang rupiah palsu yang dimusnahkan berjumlah 466.535 lembar dari berbagai pecahan. Barang bukti itu merupakan hasil temuan pihak perbankan yang dihimpun melalui Bank Indonesia pada periode 2017 hingga November 2025.
Uang palsu tersebut kemudian diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sesuai mekanisme penanganan non-yudisial.
Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pencacah setelah adanya penetapan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Penetapan Nomor 01/PNBid/2026/PN Jakarta Pusat tertanggal 23 Januari 2026.
Proses pencacahan dilakukan hingga uang tidak lagi menyerupai bentuk aslinya, guna memastikan tidak dapat kembali beredar di tengah masyarakat.
Nunung juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian saat menerima uang tunai, khususnya dalam transaksi langsung.
Ia meminta masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian maupun Bank Indonesia apabila menemukan uang yang dicurigai palsu.
“Pemalsuan uang merupakan kejahatan serius sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.
Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali menyampaikan, penurunan peredaran uang palsu tidak terlepas dari sinergi antarinstansi, peningkatan kualitas bahan uang, serta penguatan teknologi cetak dan unsur pengamanan uang rupiah.
Ia menyebut, pengamanan uang rupiah saat ini semakin modern sehingga lebih mudah dikenali masyarakat dan semakin sulit dipalsukan.
Ricky menambahkan, kualitas uang rupiah Indonesia juga mendapat pengakuan internasional. Seri uang emisi 2022 berhasil meraih penghargaan Best New Banknote Series pada ajang IACA Currency Award 2023.
Selain itu, pecahan Rp50.000 emisi 2022 meraih peringkat kedua dunia sebagai uang kertas paling aman dan paling sulit dipalsukan pada November 2024.
Melalui kegiatan pemusnahan tersebut, Polri bersama Bank Indonesia dan seluruh unsur Botasupal berharap masyarakat semakin waspada terhadap peredaran uang palsu dan aktif melapor jika menemukan uang yang diragukan keasliannya.
Upaya kolaboratif lintas instansi ini juga menjadi bagian dari langkah strategis untuk menjaga kepercayaan publik terhadap rupiah sebagai alat pembayaran sah di Indonesia. (Jaenal)













