BOGOR ||Radarpost.id
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Anak DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, melibatkan berbagai komunitas dan penggerak anak dalam proses penyempurnaan regulasi perlindungan anak yang tengah dibahas DPRD Kota Bogor.

Forum diskusi yang digelar di WarkopPolim Bogor, Rabu (20/5/2025), tersebut dihadiri perwakilan Forum GenRe Kota Bogor, Duta GenRe Kota Bogor, Forum Anak Kota Bogor, Forum Komunikasi OSIS Kota Bogor, Forum OSIS Jawa Barat, Komunitas Zilenial Bergerak, Komunitas Peduli Bogor, serta Duta KPAID.
Menurut Endah Purwanti, pelibatan anak-anak dan komunitas penggerak dinilai penting karena mereka merupakan pihak yang nantinya akan menerima manfaat langsung dari regulasi tersebut.
“Dalam proses pembahasan yang cukup panjang, saya merasa ada satu hal yang kurang, yaitu belum mendengarkan langsung suara anak-anak dan para penggerak yang sehari-hari bersentuhan dengan persoalan anak di lapangan,” kata Endah Purwanti.
Selain menjabat sebagai Ketua Pansus Raperda Perlindungan Anak, Endah Purwanti juga merupakan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor.
Ia menjelaskan, pembahasan Raperda Perlindungan Anak saat ini sudah memasuki tahap hampir final dan telah melibatkan berbagai instansi terkait, seperti KPAID, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, hingga DP3A sebagai leading sector perlindungan anak.
“Karena persoalan anak ini saling berkaitan, mulai dari pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, hingga pendampingan psikologis, maka pembahasannya juga harus melibatkan banyak pihak,” ujarnya.
Raperda tersebut merupakan Raperda inisiatif DPRD Kota Bogor yang lahir dari evaluasi terhadap regulasi yang telah ada sebelumnya.
Menurutnya, meski aturan mengenai perlindungan anak sudah cukup banyak, masih terdapat kebutuhan penguatan, khususnya pada aspek perlindungan khusus bagi anak.
Dalam forum tersebut, para peserta menyampaikan berbagai persoalan yang terjadi di masyarakat, mulai dari kekerasan dan pemerasan digital terhadap anak, doxing, kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak, hingga isu kesehatan mental dan eksploitasi anak di media sosial.
Selain itu, muncul pula usulan terkait perlunya hotline khusus perlindungan anak yang terpisah dari layanan umum agar penanganan kasus dapat lebih cepat dan fokus.
Peserta forum juga menyoroti masih adanya pemanfaatan anak muda untuk kepentingan politik yang dinilai bertentangan dengan hak-hak anak.
Endah Purwanti mengatakan, seluruh masukan dari forum tersebut akan dirangkum untuk memperkuat substansi Raperda sebelum masuk ke tahap finalisasi.
“Hasil pertemuan ini akan kami bawa ke rapat Pansus sebagai masukan resmi dari anak-anak dan komunitas penggerak di Kota Bogor,” katanya.
Ia menegaskan, salah satu poin penting dalam pembahasan Raperda adalah menempatkan anak bukan sebagai objek, melainkan sebagai subjek pembangunan dan sumber daya masa depan daerah.
Selain penguatan hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, identitas, dan hak hidup yang aman, Raperda ini juga menitikberatkan pada perlindungan khusus bagi anak-anak dalam kondisi tertentu.
Endah Purwanti mencontohkan, anak-anak yang terdampak situasi tertentu, termasuk yang berpotensi mengalami stigma sosial akibat perbuatan orang tuanya, perlu mendapatkan perlindungan dan pendampingan khusus dari negara.
“Anak tidak boleh menjadi korban kedua akibat stigma sosial. Di situlah negara dan pemerintah daerah harus hadir memberikan perlindungan,” ujar Endah Purwanti.













