Jakarta // Radarpost.id
Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Jakarta akhirnya berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat.
Seorang pria berinisial E (46) ditangkap polisi setelah diduga menjadi pelaku pencurian sepeda motor di berbagai wilayah Jakarta. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi curanmor puluhan kali.
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara didampingi Panit Reskrim Ipda Priyo Purnomo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari sejumlah laporan kehilangan sepeda motor yang diterima pihak kepolisian dari wilayah Tambora dan sekitarnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor puluhan kali di sejumlah wilayah Jakarta. Khusus di wilayah Tambora, pelaku tercatat telah beraksi sedikitnya enam kali,” kata AKP Sudrajat Djumantara di Mapolsek Tambora, Kamis (4/6/2026).
Menurut Sudrajat, pelaku beraksi seorang diri dengan cara berkeliling mencari kendaraan yang terparkir di lokasi minim pengawasan.
Sasaran utama pelaku adalah sepeda motor yang tidak menggunakan kunci pengaman tambahan dan diparkir di gang-gang permukiman maupun tempat yang relatif sepi.
Setelah berhasil mencuri kendaraan korban, pelaku langsung membawa motor hasil curian ke luar daerah untuk dijual agar tidak mudah terlacak aparat kepolisian.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi menemukan sejumlah kendaraan hasil curian yang telah dijual di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten.
“Sejauh ini kami telah mengamankan enam unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor dan masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap lokasi penjualan lainnya,” ujarnya.
Polisi juga mengungkap modus lain yang dilakukan pelaku, yakni mengganti atau memalsukan nomor polisi kendaraan sebelum dijual kepada pembeli.
Modus tersebut digunakan untuk menghilangkan identitas kendaraan sehingga menyulitkan proses pelacakan oleh pemilik maupun aparat kepolisian.
Kepada penyidik, pelaku mengaku uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sebagian uang tersebut juga dipakai untuk membeli narkotika jenis sabu.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Tambora guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, polisi masih berupaya mencari pemilik enam unit sepeda motor yang diamankan sebagai barang bukti.
Polsek Tambora mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan serta memilih lokasi parkir yang aman guna mengurangi risiko pencurian kendaraan bermotor.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.













