Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Babak Baru Dugaan Malapraktik RS S Jaksel, Kuasa Hukum Serahkan Second Opinion Ahli Internasional ke Polda

Kuasa hukum pasien, Sri Sugiharti, mengatakan pendapat medis lanjutan itu disusun berdasarkan angiography report dan rekam medis yang diterbitkan pihak rumah sakit.(Istimewa)
banner 120x600

Jakarta|| Radarpost.id

Kasus dugaan malapraktik pemasangan ring jantung di salah satu rumah sakit swasta berinisial RS S di Jakarta Selatan memasuki babak baru. Tim kuasa hukum pasien berinisial Y mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan bukti tambahan berupa hasil second opinion dari sejumlah dokter spesialis jantung, termasuk ahli dari luar negeri.

Dokumen tersebut diserahkan sebagai bagian dari proses penyelidikan yang tengah berjalan terkait dugaan tindakan medis tanpa indikasi yang cukup terhadap pasien.

Kuasa hukum pasien, Sri Sugiharti, mengatakan pendapat medis lanjutan itu disusun berdasarkan angiography report dan rekam medis yang diterbitkan pihak rumah sakit.

“Dari total delapan stent atau ring jantung yang dipasang pada klien kami, para ahli menyatakan hanya tindakan pada Juli 2021 yang dinilai memiliki urgensi klinis. Sementara tindakan lainnya diduga tidak memiliki indikasi medis yang cukup,” kata Sri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/6/2026).

Sri menyebut kondisi pasien hingga kini belum menunjukkan pemulihan signifikan meski telah menjalani sejumlah prosedur pemasangan stent. Menurutnya, pasien masih harus menjalani kontrol medis rutin serta mengonsumsi obat pengencer darah dan penurun kolesterol dalam dosis tertentu.

Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum juga menyoroti respons manajemen RS S Jakarta Selatan yang dinilai belum memberikan penjelasan terbuka terkait dugaan tersebut.

Sri membandingkan penanganan kasus ini dengan kasus dugaan kelalaian medis di daerah lain yang menurutnya ditangani secara lebih terbuka oleh pihak rumah sakit.

“Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan semua pihak dapat terbuka agar persoalan ini terang-benderang,” ujarnya.

Selain melaporkan dugaan pidana ke kepolisian, pihak pasien juga disebut tengah menempuh mekanisme disiplin profesi medis dan pengawasan melalui lembaga terkait.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak RS S Jakarta Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan seluruh dugaan yang disampaikan masih menunggu hasil pemeriksaan aparat penegak hukum serta otoritas medis berwenang.

Kuasa hukum pasien menegaskan kliennya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada kepolisian dan lembaga medis terkait dengan harapan kasus serupa tidak kembali terjadi pada pasien lain.