Jakarta|| Radarpost.id
PT HD Arjuna menegaskan lahan yang menjadi lokasi berdirinya Club de Arjuna di Kedoya Selatan, Jakarta Barat, merupakan aset perusahaan yang dimiliki secara sah berdasarkan dokumen pertanahan yang diterbitkan pemerintah. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya polemik terkait status kepemilikan lahan yang belakangan menjadi perhatian publik.
Legal PT HD Arjuna Helmi Suhardie mengatakan perusahaan memperoleh lahan tersebut melalui transaksi jual beli dengan PT Supra Pramesti Sakti pada 2008. Kepemilikan itu, menurutnya, didasarkan pada tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 3523, 3524, dan 3525 yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Bidang tanah beserta bangunan Club de Arjuna dan seluruh fasilitas yang berdiri di atasnya merupakan milik sah PT HD Arjuna,” kata Helmi dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa.
Helmi mengatakan hingga kini ketiga SHGB tersebut masih berlaku dan belum pernah dibatalkan melalui putusan pengadilan. Ia juga menyebut tidak ada putusan perdata yang mewajibkan PT HD Arjuna membayar ganti rugi kepada pihak mana pun terkait objek sengketa tersebut.
Menurut dia, berbagai isu yang berkembang mengenai kepemilikan lahan telah berdampak terhadap aktivitas operasional Club de Arjuna. Meski demikian, perusahaan memastikan seluruh kegiatan usaha tetap dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait klaim yang diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan ahli waris, Helmi mengatakan perusahaan memiliki pandangan berbeda berdasarkan dokumen administrasi pertanahan yang dimiliki. Menurutnya, dasar klaim berupa Girik C351 tidak tercatat dalam Buku Besar Tanah Kelurahan Kedoya Selatan.
Selain itu, perusahaan juga menyoroti sejumlah temuan yang disebut muncul dalam proses persidangan, termasuk terkait pencatatan administrasi, luas objek tanah, serta dokumen yang dijadikan dasar klaim kepemilikan.
PT HD Arjuna mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 680/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt dan Nomor 681/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt yang kemudian dikuatkan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1778 K/Pid/2025 dan Nomor 1779 K/Pid/2025.
Menurut Helmi, dalam putusan tersebut majelis hakim menilai terdapat sejumlah persoalan terkait dokumen yang dipersoalkan. Namun, perkara itu pada akhirnya dinyatakan sebagai ranah perdata sehingga penyelesaian sengketa kepemilikan tetap dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Helmi menambahkan perusahaan memilih menyerahkan seluruh proses penyelesaian sengketa kepada aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.
Di sisi lain, PT HD Arjuna juga membantah isu yang menyebut operasional Club de Arjuna mendapat perlindungan dari institusi tertentu.
“Perusahaan tidak menggunakan perlindungan dari institusi mana pun, termasuk TNI maupun Kopassus. Seluruh kegiatan operasional dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
PT HD Arjuna menyatakan tetap menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), termasuk dalam pengelolaan operasional dan pengamanan kawasan melalui perusahaan penyedia jasa yang bekerja secara profesional.
Perusahaan berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang masih berjalan dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu aktivitas usaha maupun menimbulkan keresahan di masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, pihak yang mengaku sebagai ahli waris belum memberikan tanggapan atas pernyataan PT HD Arjuna.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.













