Jakarta|| Radarpost.id
Selebgram Karin Novilda atau Awkarin menegaskan bahwa kerja sama yang pernah dijalinnya dengan Hanania Travel atau PT Khazanah Tama Internasional hanya berupa barter layanan dan bukan kerja sama komersial berbayar. Penegasan tersebut disampaikan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya dalam penyidikan kasus dugaan penipuan perjalanan umrah.
Kuasa hukum Awkarin, Artahsasta Prasetyo Santoso, mengatakan kliennya memenuhi panggilan penyidik pada Senin (29/6) malam dan menjawab sekitar 33 pertanyaan yang berkaitan dengan hubungan hukum antara Awkarin dan Hanania Travel.
Menurut Artahsasta, materi pemeriksaan berfokus pada bentuk kerja sama yang pernah dilakukan antara kliennya dengan perusahaan penyelenggara perjalanan umrah tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan Awkarin sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 9 Juni 2026. Namun, permohonan penjadwalan ulang diajukan karena kliennya berhalangan hadir.
Pihak kuasa hukum menegaskan hubungan kerja sama yang dimaksud tidak melibatkan pembayaran dalam bentuk uang. Sebaliknya, Hanania Travel memberikan fasilitas perjalanan umrah kepada Awkarin sebagai imbalan atas promosi yang dilakukan melalui akun media sosial miliknya.
“Kerja sama tersebut bersifat natura atau imbalan jasa non-tunai, yang secara sederhana dapat disebut sebagai barter,” kata Artahsasta.
Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, Awkarin berkewajiban mengunggah konten promosi mengenai layanan Hanania Travel di akun Instagram pribadinya.
Berdasarkan penelusuran pihak kuasa hukum, terdapat 12 unggahan yang dibuat Awkarin, terdiri atas sembilan unggahan foto dan tiga unggahan video atau reels selama pelaksanaan kerja sama tersebut.
Kasus dugaan penipuan perjalanan umrah yang menyeret Hanania Travel saat ini masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sejumlah influencer dan figur publik yang diketahui pernah bekerja sama dengan perusahaan tersebut turut dimintai keterangan sebagai saksi guna melengkapi proses penyidikan.
Penyidik menegaskan pemeriksaan terhadap para influencer dilakukan untuk mendalami bentuk kerja sama promosi serta memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara.













