JAKARTA|| Radarpost.id
Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, terkait dugaan gratifikasi dalam proses pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Desakan tersebut muncul setelah Raja Juli mengakui adanya pemberian sebuah amplop oleh Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby, seusai pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Namun, Raja Juli menegaskan amplop tersebut tidak pernah diterimanya dan telah diperintahkan untuk dikembalikan.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kehutanan, Jumat (3/7/2026), Raja Juli menjelaskan bahwa amplop tersebut ditinggalkan oleh Suhardiman setelah audiensi berlangsung.
“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya baru menyadarinya dan langsung meminta ajudan untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak mengetahui isinya dan saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut,” ujar Raja Juli.
Ia mengatakan pengembalian amplop tidak dapat dilakukan pada hari yang sama karena kendala penjadwalan. Menurutnya, ajudan telah diperintahkan mengembalikan amplop pada 5 Juni 2026, namun baru berhasil diserahkan kembali kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 akibat padatnya agenda kementerian.
Raja Juli juga menegaskan dirinya tidak mengetahui isi amplop tersebut.
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap gratifikasi yang diterima penyelenggara negara dan berkaitan dengan jabatan wajib dilaporkan kepada KPK untuk ditetapkan status hukumnya.
KPK Kembangkan Penyidikan Kasus Kuansing
Perkara yang ditangani KPK saat ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, tetapi juga berkembang ke dugaan gratifikasi dalam pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
KPK sebelumnya telah menetapkan Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, sebagai tersangka.
Penyidik juga menduga Zulkarnain memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta kepada Suhardiman terkait pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 29 Juni 2026 di Kuantan Singingi dan Jakarta, KPK mengamankan 10 orang. Lima orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, terdiri atas tiga pihak swasta, satu aparatur sipil negara Pemkab Kuansing, dan istri Suhardiman.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka.
Penyidik juga mendalami dugaan korupsi dalam proses pelepasan sekitar 3.800 hektare kawasan HPT untuk program TORA. Dalam mekanisme tersebut, pemerintah daerah memberikan rekomendasi teknis, sedangkan keputusan pelepasan kawasan berada di Kementerian Kehutanan.
Nama Raja Juli Antoni ikut menjadi perhatian karena menghadiri pertemuan dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026 yang membahas usulan pelepasan kawasan tersebut.
GERTAK Minta KPK Periksa Seluruh Pihak
Sekretaris Jenderal GERTAK, Ahmad Fauzi, meminta KPK memperluas penyidikan, tidak hanya pada dugaan suap jabatan, tetapi juga seluruh proses perizinan pelepasan kawasan HPT.
Menurutnya, dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap praktik korupsi yang lebih luas.
“Kami meminta KPK mengusut tuntas izin pembebasan lahan hutan produksi terbatas, termasuk menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam proses tersebut, baik di tingkat daerah maupun pusat. Jangan sampai ada aktor-aktor besar yang lolos dari jeratan hukum,” kata Ahmad Fauzi.
Ia juga menilai transparansi dalam proses pelepasan kawasan hutan penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan sekaligus melindungi kepentingan negara dan kelestarian lingkungan.
Sementara itu, KPK menyatakan penyidikan masih terus berkembang dan membuka kemungkinan memanggil Raja Juli Antoni untuk dimintai keterangan guna mendalami proses pelepasan kawasan HPT serta menelusuri dugaan aliran gratifikasi dalam perkara tersebut.













