Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login
Hukum  

PMNJ Kembali Datangi KPK, Serahkan Dokumen Tambahan Terkait Laporan Proyek P3-TGAI

PMNJ Kembali Datangi KPK, Serahkan Dokumen Tambahan Terkait Laporan Proyek P3-TGAI
PMNJ Kembali Datangi KPK, Serahkan Dokumen Tambahan Terkait Laporan Proyek P3-TGAI
banner 120x600

Jakarta || Radarpost.id

Persatuan Mahasiswa Nusa Tenggara Barat Jakarta (PMNJ) kembali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/7/2026), untuk menyerahkan dokumen tambahan terkait laporan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Kedatangan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan PMNJ kepada KPK. Organisasi mahasiswa itu menyebut telah menyampaikan laporan awal pada 15 Juni 2026, menyerahkan data tambahan pada 2 Juli 2026, dan kembali melengkapi dokumen pendukung pada 8 Juli 2026.

Ketua Umum PMNJ, Muhammad Rizki, mengatakan penyerahan dokumen tambahan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami kembali datang untuk melengkapi laporan yang telah kami sampaikan sebelumnya. Seluruh dokumen kami serahkan agar dapat menjadi bahan bagi KPK dalam melakukan telaah dan verifikasi sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Rizki.

Ia menegaskan PMNJ menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut laporan tersebut kepada KPK.

Menurut Rizki, organisasi yang dipimpinnya akan terus memantau perkembangan penanganan laporan sebagai bagian dari pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.

“Kami berharap seluruh informasi dan dokumen yang telah disampaikan dapat diproses secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari KPK mengenai substansi laporan maupun perkembangan penanganannya. Oleh karena itu, informasi yang disampaikan PMNJ masih merupakan bagian dari laporan masyarakat yang akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan dari pihak pelapor. Setiap pihak yang namanya disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan. Redaksi akan memuat hak jawab dan perkembangan resmi dari KPK maupun pihak terkait sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.