Jakarta// Radarpost.id
Polri memastikan pengelolaan Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Mulai dari penempatan tahanan, pelayanan, kunjungan, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga sistem pengamanan dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, pengelolaan Rutan Bareskrim mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan di Lingkungan Polri.
“Pengelolaan Rutan Bareskrim dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mulai dari penempatan tahanan, pelayanan, kunjungan, pemenuhan kebutuhan makanan dan kesehatan, sampai dengan pengawasan dan penjagaan semuanya memiliki ketentuan yang harus dipatuhi,” kata Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Menurut Johnny, pelayanan kepada tahanan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar, tetapi juga mencakup pembinaan kerohanian dan jasmani, pemeriksaan kesehatan, pemberian makanan dan pakaian, pengaturan waktu kunjungan, serta mekanisme penyampaian keluhan.
“Fasilitas dan pelayanan yang diberikan kepada tahanan juga sudah diatur dalam Perkap Nomor 4 Tahun 2015,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan kunjungan, setiap pengunjung diwajibkan menjalani pemeriksaan dan pencatatan identitas. Barang bawaan pengunjung juga diperiksa sebelum memasuki area Rutan.
Polri memastikan kunjungan dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan dan tidak dipungut biaya.
Ketentuan tersebut diterapkan untuk menjaga keamanan sekaligus memastikan seluruh aktivitas di dalam Rutan berjalan tertib.
Johnny menegaskan aspek keamanan menjadi salah satu perhatian utama dalam pengelolaan Rutan Bareskrim.
Petugas jaga diwajibkan melakukan pemeriksaan secara berkala maupun insidentil, termasuk mengecek kondisi ruang tahanan dan melakukan penggeledahan apabila diperlukan.
“Penjagaan dilakukan secara berlapis. Ada pemeriksaan secara periodik dan insidentil, pengawasan ruang tahanan secara berkala, serta pencatatan setiap kegiatan jaga. Ini semua dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan,” tegas Johnny.
Selain itu, tahanan dilarang membawa alat komunikasi dan uang. Mereka juga dilarang melakukan perjudian serta memasukkan, menyimpan, menggunakan maupun mengedarkan narkoba di dalam Rutan.
Untuk memastikan seluruh aturan berjalan, pengawasan dan pengendalian perawatan tahanan di tingkat Mabes Polri dilakukan melalui supervisi, monitoring dan evaluasi.
Pengawasan juga dilakukan melalui bimbingan teknis serta pemberian arahan. Pelaksanaannya berada dalam koordinasi Kabareskrim Polri dan dilakukan secara berjenjang.
Johnny mengatakan pengawasan tersebut penting untuk memastikan pelayanan dan perawatan tahanan tetap berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Rutan Bareskrim memiliki sejumlah fasilitas untuk mendukung proses perawatan tahanan. Di antaranya ruang penjagaan, ruang tahanan, MCK, ruang kunjungan, ruang makan, ruang ibadah, serta tempat penyimpanan barang titipan.
Selain itu, tersedia pula sarana pengamanan seperti CCTV dan metal detector.
“Prinsipnya, seluruh proses perawatan tahanan dilaksanakan berdasarkan prosedur, dengan mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, pelayanan, dan penghormatan terhadap hak-hak tahanan,” kata Johnny.
Ia menambahkan, pengawasan akan terus dilakukan guna memastikan seluruh ketentuan pengelolaan Rutan Bareskrim Polri berjalan sebagaimana mestinya.
“Pengawasan juga terus dilakukan untuk memastikan seluruh ketentuan berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.













