Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Polda Metro Jaya Tahan Pria 23 Tahun Terkait Kekerasan Seksual Anak

Petugas Polda Metro Jaya mengawal seorang pria berinisial MI (23), yang ditangkap terkait dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.(Jaenal)

Jakarta // Radarpost.id

Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya menangkap dan menahan seorang pria berinisial MI (23) yang diduga terlibat perkara kekerasan seksual terhadap anak di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Penangkapan dan penahanan terhadap MI dilakukan pada Kamis (17/9). Perkara tersebut ditangani penyidik Subdirektorat II Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Rita Wulandari Wibowo mengatakan, sebelum menjalani penahanan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rita.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum dalam perkara tersebut tetap dilakukan dengan memperhatikan asas praduga tak bersalah. Penyidik juga menjaga kerahasiaan identitas anak yang menjadi korban sesuai ketentuan perlindungan anak.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.

“Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar. Jika mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau hubungi layanan Polisi 110,” kata Budi.

Kepolisian mengajak masyarakat tidak mengabaikan dugaan kekerasan terhadap anak dan segera menyampaikannya kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.