Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Artis Senior Dwi Yan Hampir Tertipu oleh Daniel Candra, Bos Tambang Batubara

banner 120x600

||JAKARTA || RADARPOST.ID || – Kasus penipuan yang melibatkan bos tambang batubara, Daniel Candra, semakin menyita perhatian publik. Kali ini, artis senior Dwi Yan hampir menjadi korban dalam kasus yang sama. Dwi Yan yang dikenal sebagai salah satu artis kawakan Indonesia, mengungkapkan bahwa dirinya sempat diajak untuk berinvestasi dalam bisnis tambang batubara yang ternyata bermasalah.

Dwi Yan mengaku bahwa ia bersama rekannya, Roy Marten, sempat bertemu dengan Herman Trisna, seorang pengusaha yang juga menjadi korban dalam kasus ini. Herman mengungkapkan bahwa tambang batubara yang berlokasi di Jambi ini awalnya sah secara legal, namun kemudian diambil alih secara ilegal oleh Daniel Candra.

“Saya sempat tertarik karena dijelaskan bahwa tambang ini memiliki potensi besar. Namun, setelah saya melakukan pengecekan lebih dalam, ternyata ada banyak kejanggalan, mulai dari kepemilikan tanah hingga izin operasional,” ujar Dwi Yan.

Tambang tersebut disebut berada di kawasan Sungai Gelam, Jambi, dengan luas mencapai 1.000 hektar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tanah tersebut awalnya merupakan milik masyarakat yang kemudian dikuasai secara tidak sah oleh Daniel Candra.

Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini. Daniel Candra sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jambi atas dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan. Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan, akhirnya ia berhasil diamankan oleh pihak berwenang di Bandara Sultan Thaha, Jambi, pada 25 Maret 2025.

Dwi Yan pun mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam berinvestasi, terutama dalam bisnis pertambangan yang melibatkan lahan dalam skala besar. “Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi semua, termasuk saya sendiri. Jangan mudah percaya sebelum melakukan verifikasi yang benar,” tambahnya.

Sementara itu, Herman Trisna berharap kasus ini bisa segera diproses secara hukum sehingga para korban bisa mendapatkan keadilan. Ia juga mengungkapkan bahwa nilai kerugian dari kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah, mengingat tambang yang dikelola memiliki potensi ekonomi yang besar.

Pihak kepolisian sendiri masih mendalami berbagai laporan lain yang muncul terkait tindakan kriminal yang dilakukan oleh Daniel Candra. Tidak menutup kemungkinan akan ada korban lain yang melaporkan kasus serupa.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa modus penipuan dalam bisnis pertambangan masih marak terjadi. Dwi Yan dan Roy Marten pun berharap agar hukum bisa ditegakkan secara adil, dan para korban bisa mendapatkan haknya kembali.