Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Karhutla Meluas, PP PMKRI Desak Evaluasi Tiga Kementerian dan Usulkan Status Bencana Nasional

Jakarta || Radarpost.id

Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih mengancam keselamatan masyarakat, merusak ekosistem, serta menimbulkan persoalan kabut asap lintas negara.

Desakan tersebut disampaikan melalui forum Gerakan Mahasiswa Se-Indonesia bertajuk Indonesia Darurat Kemanusiaan pada 19 Oktober 2026. PP PMKRI menyoroti perlunya evaluasi terhadap kinerja tiga kementerian, yakni Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Dalam Negeri.

PP PMKRI menilai karhutla tidak bisa dipandang semata-mata sebagai persoalan kebakaran lahan. Bencana ini memiliki dampak berlapis, mulai dari ancaman kesehatan masyarakat, kerusakan habitat satwa liar, hilangnya vegetasi, terganggunya aktivitas ekonomi, hingga pencemaran udara yang berpotensi melintasi batas negara.

Organisasi mahasiswa tersebut meminta pemerintah memastikan bahwa langkah pencegahan, kesiapsiagaan, pemadaman, perlindungan warga, dan penegakan hukum berjalan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Data Karhutla Menunjukkan Tantangan Serius

Berdasarkan data yang dikutip PP PMKRI dari Dashboard Penanganan Karhutla BNPB per 19 Oktober 2026, luas area terbakar dalam 24 jam terakhir tercatat mencapai 1.308,3 hektare di enam provinsi yang dipantau.

Data tersebut juga mencatat 5.499 titik panas dan 247 titik api di enam provinsi tersebut. Sementara itu, luas area yang telah ditangani melalui operasi darat maupun udara secara akumulatif dilaporkan mencapai sekitar 657,84 hektare.

PP PMKRI menilai angka tersebut menunjukkan besarnya tantangan pengendalian karhutla. Pemerintah diminta tidak hanya berfokus pada laporan jumlah titik panas dan kegiatan pemadaman, tetapi juga memastikan efektivitas kebijakan dalam mencegah kebakaran berulang.

Organisasi ini juga menekankan pentingnya keterbukaan data agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganan karhutla secara akurat dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Keselamatan Warga dan Kelompok Rentan Harus Diprioritaskan

PP PMKRI menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap upaya penanganan karhutla.

Ketika api mengancam permukiman, pemerintah pusat dan daerah dinilai wajib memastikan kesiapan evakuasi, pelayanan kesehatan, bantuan kebutuhan dasar, serta perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk anak-anak, lanjut usia, dan ibu hamil.

Dampak kabut asap terhadap kesehatan juga menjadi perhatian serius. Dalam keterangan yang disampaikan PP PMKRI, data yang dikaitkan dengan laporan Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan mencatat 283.270 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) selama periode Agustus hingga 13 Oktober 2026 di wilayah terdampak karhutla. Dari jumlah tersebut, sebanyak 63.711 kasus dialami balita.

Kasus tersebut dilaporkan berasal dari tujuh provinsi dan 63 kabupaten/kota yang terdampak kebakaran hutan dan lahan.

PP PMKRI meminta pemerintah memperkuat pemantauan kualitas udara, menyediakan informasi risiko kesehatan yang mudah diakses, serta memastikan layanan kesehatan tersedia bagi masyarakat terdampak.

Selain manusia, kebakaran juga mengancam satwa liar. Satwa berusia muda, satwa tua, dan satwa yang sedang sakit atau memiliki mobilitas terbatas menghadapi risiko lebih besar karena sulit menyelamatkan diri ketika api meluas.

Karena itu, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari luas area yang berhasil dipadamkan. Upaya tersebut juga harus dinilai dari kemampuan negara mencegah korban jiwa, melindungi masyarakat, dan memulihkan kehidupan warga serta lingkungan yang terdampak.

Kerusakan Ekosistem dan Habitat Satwa Tak Boleh Diabaikan

PP PMKRI turut menyoroti dampak karhutla terhadap kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati.

Hutan merupakan ruang hidup berbagai jenis satwa dan tumbuhan, sekaligus penyangga keseimbangan ekosistem yang menopang kehidupan manusia.

Kebakaran yang meluas dapat menghancurkan habitat, mengurangi sumber pakan, mengganggu perkembangbiakan satwa, dan merusak vegetasi. Dampaknya menjadi semakin serius ketika kebakaran terjadi di kawasan gambut atau wilayah yang memiliki nilai konservasi tinggi.

PP PMKRI mendesak Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup mengintegrasikan perlindungan satwa liar, penyelamatan habitat, penilaian kerusakan ekologis, serta pemulihan lingkungan ke dalam strategi penanganan karhutla.

Penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan juga harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kabut Asap Lintas Negara Jadi Peringatan

Dampak karhutla tidak selalu berhenti di wilayah Indonesia. Kabut asap yang melintasi batas negara dapat mengganggu kesehatan masyarakat, transportasi, kegiatan ekonomi, dan hubungan antarnegara.

PP PMKRI menyoroti kekhawatiran negara tetangga, termasuk Malaysia dan Brunei Darussalam, terhadap dampak kabut asap yang dilaporkan pada Agustus 2026.

Indonesia sendiri telah terlibat dalam kerja sama regional melalui ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution. Dalam keterangan PP PMKRI, pemerintah Indonesia juga disebut telah melaporkan perkembangan penanganan karhutla secara berkala kepada ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control pada 15 Oktober 2026.

Bagi PP PMKRI, kerja sama regional tersebut harus diikuti tindakan nyata di lapangan. Pertukaran laporan dan pertemuan antarpemerintah perlu diterjemahkan menjadi penguatan pencegahan, percepatan penanganan, keterbukaan data, serta pengurangan dampak asap lintas batas.

PP PMKRI menilai kekhawatiran negara tetangga perlu dijawab melalui perbaikan penanganan yang terukur dan kerja sama konstruktif.

Evaluasi Tiga Kementerian dan Pemerintah Daerah

PP PMKRI secara khusus mendesak evaluasi terhadap tiga kementerian yang dinilai memiliki peran penting dalam penanganan karhutla.

Pertama, Kementerian Kehutanan. Kementerian ini didesak memperkuat pencegahan kebakaran di kawasan hutan, patroli, deteksi dini, kesiapan pemadaman, perlindungan satwa liar, serta penanganan dugaan pelanggaran kehutanan sesuai kewenangannya.

Kedua, Kementerian Lingkungan Hidup. PP PMKRI meminta penguatan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan, pemantauan kualitas udara, penilaian dampak ekologis, serta pengawasan terhadap pemulihan lingkungan.

Ketiga, Kementerian Dalam Negeri. Kementerian ini didesak memastikan koordinasi dan pembinaan pemerintah daerah berjalan efektif, termasuk dalam kesiapan anggaran, penyediaan sumber daya, rencana kontingensi, dan perlindungan masyarakat.

PP PMKRI juga mempertanyakan efektivitas koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam mencegah serta menangani kebakaran yang terus berulang.

Apabila ditemukan indikasi kelalaian, evaluasi dan pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum. Pemerintah juga diminta memverifikasi rantai pelaporan dan kualitas informasi yang disampaikan kepada Presiden agar keputusan strategis benar-benar didasarkan pada kondisi lapangan.

Dugaan Pembakaran untuk Pembukaan Lahan Perlu Diselidiki

Persoalan lain yang menjadi perhatian PP PMKRI adalah dugaan pembakaran hutan yang berkaitan dengan pembukaan lahan untuk kepentingan ekonomi, termasuk kemungkinan pemanfaatan kawasan menjadi perkebunan kelapa sawit.

PP PMKRI menegaskan bahwa dugaan tersebut harus ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang objektif. Namun, dugaan keterlibatan individu atau badan usaha tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah diminta memeriksa penyebab kebakaran, status dan peruntukan lahan, riwayat penguasaan kawasan, kepatuhan terhadap perizinan, serta kemungkinan keterlibatan pihak tertentu.

Jika ditemukan bukti pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa diskriminasi.

PP PMKRI berpandangan, langkah tersebut penting untuk mencegah kerusakan lingkungan dimanfaatkan sebagai jalan bagi pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

PP PMKRI Ajukan Tujuh Desakan

Sebagai tindak lanjut atas persoalan karhutla, PP PMKRI menyampaikan tujuh tuntutan kepada pemerintah.

  1. Mengevaluasi kinerja tiga kementerian terkait, yakni Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Dalam Negeri.
  2. Melakukan evaluasi terbuka terhadap pemerintah pusat dan daerah, termasuk pemeriksaan atas dugaan kelalaian dalam pencegahan dan penanganan karhutla sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
  3. Memprioritaskan perlindungan masyarakat terdampak, terutama warga yang terancam kehilangan tempat tinggal, kelompok rentan, dan masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan akibat asap.
  4. Menyelidiki penyebab kebakaran secara menyeluruh, termasuk dugaan pembakaran untuk pembukaan lahan atau alih fungsi kawasan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
  5. Memastikan keterbukaan dan verifikasi data, sehingga Presiden dan masyarakat memperoleh informasi yang akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
  6. Memperkuat kerja sama nasional dan internasional, dengan target pencegahan, penanganan, serta pemulihan lingkungan yang terukur dan dapat dievaluasi publik.
  7. Mendorong peningkatan status penanganan karhutla menjadi bencana nasional atau kejadian luar biasa, sesuai hasil kajian dan mekanisme yang berlaku.

PP PMKRI menilai penanganan karhutla membutuhkan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah, BNPB, BPBD, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, lembaga penelitian, organisasi masyarakat sipil, komunitas lokal, serta relawan.

Pada tingkat internasional, kerja sama dengan negara-negara ASEAN dan mitra terkait juga perlu diperkuat, terutama dalam pemantauan kebakaran, pengendalian asap, pengembangan teknologi pemadaman, dan restorasi ekosistem.

Negara Harus Hadir Sebelum, Selama, dan Setelah Bencana

PP PMKRI menegaskan bahwa keselamatan rakyat dan perlindungan lingkungan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab negara.

Pencegahan karhutla harus dilakukan secara serius, penanganan tidak boleh terhambat oleh lemahnya koordinasi, dan penegakan hukum harus tetap berjalan meskipun perhatian publik terhadap bencana mulai berkurang.

Pemerintah juga didesak menjadikan karhutla sebagai momentum untuk membenahi tata kelola lingkungan secara menyeluruh. Evaluasi kinerja harus dilakukan secara terbuka, keputusan didasarkan pada data yang dapat diverifikasi, dan setiap pihak yang terbukti melanggar hukum harus dimintai pertanggungjawaban.

PP PMKRI menyatakan akan terus mendorong gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil untuk mengawasi kebijakan lingkungan serta memperkuat solidaritas bagi masyarakat terdampak.

Bagi PP PMKRI, hutan bukan sekadar hamparan lahan, melainkan ruang hidup, penyangga kehidupan, dan warisan ekologis bagi generasi mendatang. Ketika hutan terbakar dan keselamatan rakyat terancam, negara dituntut hadir melalui tindakan nyata, bukan sekadar laporan dan pernyataan.